Realitakini.com-Padang
Dalam
pertemuan dengan jurnalis media cetak, eletronik dan online itu, Wali Kota
Padang mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik tempat hiburan malam
ini terjadi karena mereka diduga dilindungi oleh oknum PNS.Perizinan yang telah
diberikan akan ditinjau ulang agar tempat hiburan malam ini bisa sesuai dengan
peruntukannya," katanya saat menggelar pertemuan dengan Koalisi Wartawan
Anti Kekerasan (KWAK) Sumbar di Padang, Senin.27/3/2017
Walikota
Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo mengatakan,” akan meninjau ulang
seluruh perizinan tempat hiburan malam di kota itu terkait adanya dugaan
penyimpangan yang dilakukan oleh pemilik tempat."Kami telah berusaha
membenahi persoalan ini dengan memberikan tindakan tegas seperti penurunan
pangkat, pemotongan gaji bahkan pemecatan terhadap oknum tersebut,"
katanya.
Ia menjelaskan dari
laporan yang masuk,ada beberapa pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pemilik
tempat hiburan seperti pelanggaran terhadap jam operasional, pengemplangan
pajak dan mempekerjakan anak di bawah umur.Salah seorang anggota KWAK Sumbar,
Halbert Chaniago mengatakan bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh pemilik
tempat hiburan yaitu jam operasional tempat hiburan malam hanya diperbolehkan
hingga pukul 00.00 WIB.
Namun kenyataan,
sebutnya jam operasional mereka hingga pukul 03.00 WIB. Selain itu dugaan
penyelewengan pajak melalui perizininan. Seperti tempat yang memiliki izin
restoran malah difungsikan sebagai tempat hiburan
"Mereka hanya
membayar izin restoran sebesar 10 persen sedangkan izin hiburan yang harus
mereka bayar adalah sebesar 75 persen dari setiap transaksi. Ini yang kerap
menjadi sumbar kebocoran pendapatan daerah," katanya.Terkait dengan adanya
pemilik tempat hiburan malam yang mempekerjakan anak dibawah umur di tempat
hiburan malam didapat dari razia yang dilakukan oleh sat pool PP.
Dalam razia tersebut
ditemukan pihak Satpol PP menjaring dua orang anak yang bekerja sebagai
pendamping karaoke di tempat hiburan tersebut.Ketua Pusat Pelayanan Terpadu
Perempuan dan Anak (P2TP2A) Padang, Harneli Mahyeldi mengatakan kedua anak yang
dijaring Satpol PP saat razia di pub dan karaoke Juliet lalu telah diproses dan
dipulangkan kepada keluarga masing-masing."Mereka berdua berasal dari luar
kota, kedua orangtua mereka mengalami perceraian sehingga membuat mereka
bekerja," katanya.
Dirinya berharap agar
Pemkot Padang agar bisa selektif dalam memberikan izin terhadap tempat hiburan
malam yang ada, kalau perlu ada pengawasan ketat dilakukan terhadap mereka. "Terutama
agar tidak ada lagi anak dibawah umur yang bekerja sebagai di lokasi
tersebut," katanya berharap.(ch/wt)
Tags:
Padang