Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Ketenagalistrikan dengan aturan-aturan lain yang berkaitan harus sinkronisasi. Pemerintah provinsi Sumatera
Barat diminta untuk meSinkronisasi kan
karena itu diperlukan agar dalam pelaksanaannya tidak terkendala dan
berbenturan.
Hal itu
dikemukakan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Sumatera Barat dalam rapat awal pembahasan dan konsultasi Ranperda perubahan
atas Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan, Senin (20/3). DPRD
berpendapat, sinkronisasi tersebut diperlukan terutama dengan aturan mengenai
Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), aturan tentang pengusahaan air tanah dan
sebagainya.“Sinkronisasi ini harus dilakukan agar dalam pelaksanaannya tidak
terkendala,” kata anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Mochklasin.
Dalam rapat yang
dipimpin Ketua Komisi H. M. Nurnas bersama Wakil Ketua Komisi Iradatillah dan
Sekretaris Yulfitni Djasiran itu hadir Asisten II Setprov Syafruddin dan Kepala
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi, Herry Martinus. Rapat juga
menghadirkan tenaga ahli dari akademisi, Profesor Werry Darta Taifur.
Mochklasin juga
meminta penjelasan, apakah perubahan terjadi dari Perda sebelumnya cukup
signifikan. Apabila terlalu banyak yang harus diubah, melebihi 50 persen,
sebaiknya Perda yang lama dicabut saja, bukan diubah. Selain itu, hendaknya ada
pasal yang mengatur tentang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap
pelanggaran Perda.
Anggota Komisi IV
lainnya, Ahmad Chaidir, meminta, Perda tersebut mengatur batasan-batasan
terkait perizinan terhadap usaha-usaha kelistrikan milik masyarakat. Mana usaha
yang memerlukan izin dan mana yang tidak.Senada, anggota Komisi IV lainnya, M.
Algazali meminta, aturan tentang perizinan usaha kelistrikan jangan sampai
memberatkan masyarakat. Pengurusan perizinan hendaknya sesuai dengan skala
usaha yang dilakukan oleh masyarakat.
Tanaga ahli Tim
Pembahasan, Werry Darta Taifur dalam kesempatan itu berpendapat sama.
Menurutnya, aturan tersebut memiliki hubungan dengan aturan lainnya, seperti
RTRW, lingkungan hidup, kehutanan, termasuk dengan retribusi jasa usaha.“Jadi,
memang perlu disinkronkan dulu dengan aturan lainnya,” kata mantan rektor
Universitas Andalas ini.
Kadis ESDM
Provinsi Sumatera Barat Herry Martinus menjelaskan, masukan dan saran tersebut
menjadi pertimbangan dalam pembahasan selanjutnya. Pada prinsipnya, pemprov
Sumatera Barat akan berupaya memberikan regulasi yang aplikatif dan memihak
kepentingan masyarakat.
“Untuk itu,
tentunya perbaikan dan penyempurnaan dari DPRD sangat dibutuhkan sehingga
aturan ini bisa terlaksana tanpa kendala,” ujarnya.
Dia menambahkan,
untuk sinkronisasi dengan aturan lainnya, hal itu sudaha diupayakan maksimal.
Diantaranya dengan aturan tentang RTRW, tentang lingkungan hidup, kehutanan dan
sebagainya.“Namun, apabila dalam pembahasan di DPRD nanti masih ada yang perlu
dimasukkan sebagai konsideran maka hal ini akan menjadi bagian dari
penyempurnaan terhadap Perda Ketenagalistrikan,” tambahnya.
Ranperda atas
perubahan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan diajukan
pemerintah provinsi Sumatera Barat ke DPRD beberapa waktu lalu. Perubahan ini
dilakukan seiring terjadinya perubahan dari kewenangan pemerintah daerah dalam UU
nomor 23 tahun 2014. (wt/H).
Tags:
Parlemen