Realitakini.com-Padang
Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt.
Marajo mengatakan, kendala pembebasan lahan karena adanya permasalahan internal
kaum dari warga pemilik lahan. Sedangkan pembangunan jalan by pass harus tetap dilanjutkan. Sehingga hari ini kembali
diturunkan tim untuk penyelesaian. Untuk Pemerintah Kota Padang kembali
menurunkan tim untuk penyelesaian lahan jalan Padang By Pass yang masih
terkendala, Rabu (1/2/2017). Sebanyak 21 titik masih terkendala di tiga
kecamatan dengan total sepanjang 1.300 meter. "Tim yang diturunkan, selain
mengawal pengerjaan juga untuk penyelesaian, "kata Mahyeldi di Balaikota
Padang di sela apel tim gabungan penertiban pembangunan jalan by pass. Menurut
Walikota, pembebasan lahan tidak akan merugikan warga karena sesuai dengan
konsep konsolidasi, yaitu 30 persen dari 40 meter lahan yang diperuntukkan bagi
pelebaran jalan by pass. "Pemko akan melindungi hak warga. Penyelesaian
lahan tetap dengan konsep konsolidasi. Bila ada permasalahan internal dalam
kaum, kapan perlu akan dibantu penyelesaiannya, "ujar Walikota. Adapun tim
gabungan terdiri dari Pomal, Kepolisian, Satpol PP dan sejumlah Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tidak ada halangan berarti dari warga tersangkut
lahan yang dianggap bermasalah. Meskipun ada sejumlah warga yang datang ke
lokasi memohon penangguhan pengerjaan karena masih ada masalah internal
kaumnya. Namun, Pemko Padang juga telah menyiapkan tim untuk membantu warga
dalam penyelesaian masalah tersebut. Pembersihan lahan dimulai dari titik yang
selama ini belum dikerjakan yang sebagian besar berada di wilayah Kecamatan
Kuranji, yaitu 16 titik. Sedangkan beberapa titik lainnya terdapat di Kecamatan
Pauh dan Kecamatan Koto Tangah.
Menurut Kepala Kantor Kesabangpol Kota Padang
Mursalim selaku tim yang terlibat mengatakan, pengawalan untuk penyelesaian
lahan akan dilakukan sampai 27 Februari mendatang. "Untuk penyelesaian
lahan jalan by pass ditargetkan hingga 27 Februari,"katanya. Mursalim yang
juga mantan Camat Kuranji ini menyebut, tidak ada hambatan signifikan karena
warga sudah menerima proses konsolidasi."Persoalannya hanya penyelesaian
internal di kaum masing-masing yang belum tuntas sehingga mengganggu kelanjutan
pembangunan, "sebutnya. (Humas /CM)
Tags:
peristiwa