Realitakini.com-Padang
Mobil Siaran
Keliling Diskominfo harus aktif sampaikan informasi pada warga Kota Padang,
mulai hari ini, hendaknya dapat di manfaatkan setiap jam kerja, untuk
mengiformasikan berbagai informasi secara langsung kepada warga Kota Padang
lewat pengeras suara.Terutama pemberitahuan dan ajakan agar masyarakat selalu
menjaga kebersihan dan jangan buang sampah di sembarangan tempat, tapi buanglah
sampah pada tempat yang telah di sediakan.
Di samping itu, di ingatkan dan di imbau pada
seluruh PKL (Pedagang Kreatif Lapangan) yang berdagang di fasilitas umum untuk
menaati aturan yang telah di tetapkan dan tidak boleh di langgar di antaranya :
Bedaganglah sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, boleh jual dagangannya.
Jangan bikin bangunan di lokasi fasilitas umum untuk menetap. Dagangnnya harus
di bawa pulang setiap hari, tidak boleh dagangan bermalam di lokasi tempat
berjualannya.Disampaikan Walikota Padang, H. Mahyeldi Ansharullah, SP setelah
usai laksanakan Subuh Barokah bersama ASN di Masjid Agung Nurul Imam Padang,
Minggu (5/2).
Walikota mengingatkan agar seluruh pedagang yang
berjualan di fasilitas umum dapat memakluminya dengan bijaksana, bila di
temukan masih ada di dapat tempat dagangan yang di buat semi parmanen tanpa
izin akan di bongkar oleh Pol PP, jangan salahkan petugas di lapangan, Ujarnya.Diharapkan,
habis berjualan para pedagang mengosongkan tempat dagangan arti kata pedagang
yang berjualan dengan gerobak harus di bawa pulang, sehingga lokasi tetap rapi
dan bersih kembali serta orang akan senang melihatnya.Lebih jauh, Walikota
mengintruksikan pada Dinas Kominfo untuk dapat setiap hari menggunakan mobil
keliling, menginformasikan dan memberitahukan pada warga kota lewat pengeras
suara mobil keliling. bila di umumkan tiap hari jelas sebagian warga akan
mengingatkan di antara sesamanya, terutama PKL yang berdagang di fasilitas
umum.
Jadi, Mobil Keliling dengan pengeras suaranya
setiap hari mengajak dan mengimbau warga kota utnuk selalu menjaga kebersihan,
mengingatkan para PKL yang berjualan di fasilitas umum agar dapat menaati
aturan dan peraturan. Seperti di perbolahkan berjualan mulai Pukul 15.00 WIB,
tidak boleh buat tempat menetap di lokasi fasilitas umum tersebut. Ujar
Walikota di dampingi Sekda Asnel, Kepala Bapeda Yudi Yunaldi, Kabag. Umum,
Alfiadi, Kabag. Humas Zayadi, Kepala Kebangpol Mursalim, Bartius dari Dinas
Pendidikan dan Eri dari Dishub. (tf/Cm*)
Tags:
Padang