Realitakini.com-Padang.
Sehubungan
dengan berlakunya UU No 23 tahun 2014. Tentang
pemerintah daerah maka pengelooan
pendidikan menengah yang semula menjadu
urusan kabupaten kota dialihkan menjadi urusan provinsi , pelimpahan kewenangan
pengelolaan tersebut sesuai dengan surat edarana (SE) Mendagri yang melarang
mutasi selama masa transisi, namun sejumlah kepala daerah di Sumatera Barat
masih melakukannya sehingga memunculkan persoalan.
Kisruh itu semakin mengemuka ketika sejumlah
Kepala SMA dan SMK dari Kabupaten Solok yang
tergabung dalam Musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) yang di ketua oleh Syafril Anuir S.Pd MM),
wakil ketua I, Dedi Budiman S.Pd,wakil ketua II, Drs Yasrizal M.Si,Sekretaris
,Patrismon,S.Pd,dan Bendahara Resmafiarti,S.Pd dan 14 orang lainya yang tergabung
di MKKS mendatangi gedung Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat selasa(7/2). Kedatangan
para kepala se Kabupaten Solok ini diterima oleh Komisi V DPRD Provinsi
Sumatera Barat,yang diketua oleh Hidayat,S.Sos
Wakil Ketua Marlina Suswati, Sekretaris
Rafdinal dan anggota Komisi Endarmy dan Martias Tanjung.
Dalama kesempatan
tersebut kepala sekolah yang hadir mengatakan ,” Pengalihan pengelolaan kewenangan Sekolah Menengah Atas (SMA) dansekolah
menengah Kejuruan (SMK) dari pemerintah
kabupaten dan kota ke pemerintah provinsi memunculkan kisruh. Mereka juga mengungkapkan, akibat dari pelaksanaan
mutasi oleh Bupati, sejumlah sekolah saat ini seperti terjadi dualisme
kepemimpinan,”.kata mereka ( Para kepala sekolah red)..mereka juga
mengungkapkan, ada 19 SMA/SMK Negeri di Kabupaten Solok. dilakukan mutasi,
rotasi dan promosi jabatan, dan11 kepala SMA yang diberhentikan. Dua orang
tetap di posisi semula, tujuh orang dimutasi dan 10 orang merupakan pejabat
yang dipromosikan menggantikan kepala sekolah yang diberhentikan.“Ada kepala
SMA yang dimutasikan kesekolah lain tapi ia tidak mau pindah ( Teteap berada di
sekolah tersebut) sementara yang baru
diangkat sudah masuk ke sekolah tesebut. Kondisi ini tentu membuat suasana
kerja kepala sekolah yang baru menjadi tidak nyaman karena di sekolah tersebut mempuyai
dua kepsek contohnya Kepala SMAN 1 Gunung Talang, Solok ,” ujarnya.Marlis,.salah anggoto MKKS yang
hadir .
ketua komisi V Hidayat S.Sos agak sedikit
memburansang sebenarnya Surat Edaran
(SE) Mendagri berisikan larangan kepada kepala daerah untuk melakukan mutasi
selama masa transisi. Sudah ada Kenyataannya, SE tersebut diabaikan oleh kepala
daerah di sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Barat, termasuk Kabupaten
Solok. menangapi hal tersebut Hidayat S.Sos
mengatakan ,”hal ini tidak senabenarnya tidaka akan terjadi kalau seandainya Gubenur betul betul memahami
semua ini. Dan tidak boleh mengadakan
muatsi menjelang UN kalau ini tetap di paksakan akan merusak dunia pendidik,”
ujaranya.Selama ini pendidikan sudah seolah olah terkontiminasi oleh politik .
hal ini harus kita luruskan ujarnya lagi . Saya berharap jangan lah dunia pendidikan inidi jadikan momo pelitik katanya(.Wt)
Tags:
Sumbar