Realitakini.com-Jakarata
Partai
Demokrat (PD) menuding tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah
melakukan pelanggaran hukum. Karena telah melakukan penyadapan pembicaraan per
telefon antara Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma"ruf Amin
dengan Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).Hal tersebut diutarakan
oleh Waketum Partai Demokrat Roy Suryo. Menurutnya, penyadapan tidak bisa
dilakukan secara sembarangan. Selain itu, catatan panggilan telefon atau
call data record juga tidak bisa dibeber ke publik.
"Karena secara hukum Ma'ruf Amin selaku saksi tidak boleh disadap atau
di-print out. Apalagi Susilo Bambang Yudhoyono yang bukan merupakan pihak
terkait sama sekali," ujar Roy seperti dilansir jpnn.com, Rabu (1/2/2017).Mantan
menteri pemuda dan olahraga (Menpora) itu pun tak menutup kemungkinan untuk
melaporkan Ahok dan kuasa hukumnya ke polisi. "Karena ini bisa dituntut
balik secara hukum,"pungkasnya. Makin Panas! Sadap Pembicaraan SBY - K.H
Ma'ruf Amin, Roy Suryo Akan Laporkan Ahok Sebelumnya Ahok menuding Kiai Ma’ruf
menutupi riwayatnya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
era pemerintahan SBY. Gubernur DKI nonaktif itu juga menyebut Ma’ruf melakukan
pembicaraan per telepon dengan SBY.Menurut Ahok, ada pembicaraan per telepon
antara SBY dengan Kia Ma’ruf pada 6 dan 7 Oktober. Ahok mengatakan, dalam
pembicaraan per telefon itu SBY meminta Ma’ruf menerima kunjungan pasangan Agus
Yudhoyono-Sylviana Murni di kantor PBNU. **
Tags:
Nasional