Realitakini.com-padang
Kapolresta Padang, Kombes Pol
Chairul Aziz didampingi Wakapolresta dan Kasat Reskrim saat memperlihatkan
barang bukti beberapa buku tabungan dan sejumlah uang, Jumat (3/2/2017) - Ketua
Yayasan Taratak Jiwa Hati di Kecamatan Koto tangah, Kota Padang, Sumatera
Barat, FD (40), diamankan Tim Saber Pungli Polresta Padang, Kamis Sore
(2/2/2017).
Ketua
yayasan yang bergerak di bidang penyaluran bantuan sosial—dari Kementerian
Sosial yang diperuntukkan bagi para mantan warga binaan—ditangkap karena diduga
memotong uang penerima bantuan dengan tidak wajar. Kapolresta Padang, Kombes
Pol Chairul Aziz, kepada wartawan, Jumat (3/2/2017) mengatakan, OTT dilakukan
ketika FD sedang menarik uang bansos tersebut dari bank.
"Seharusnya
setiap mantan warga binaan memperoleh sebanyak Rp5 juta per orang, namun
tersangka memotong dana tersebut sebanyak Rp 1 hingga Rp 2 juta," katanya.
Dia mengatakan, akibat tindakan tersangka, masing-masing mantan warga binaan
tidak menerima bansos secara penuh. "Dari Rp5 juta yang harus dicairkan,
ternyata hanya ditarik sebanyak Rp4 juta," ungkap Kapolresta.Dari tangan
tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 46 buku tabungan, uang tunai
Rp7.150.000, dua unit telepon selular dan sejumlah dokumen-dokumen yayasan.
Atas perbuatan, tersangka dijerat dengan pasal 8
Undang-Undang No 20 Tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, jo pasal 374 dan
pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 3 tahun dan paling
lama 15 tahun, dan denda paling banyak sebesar Rp750 juta. "Kepada
masyarakat, polisi mengimbau, jika mendengar, melihat dan atau mengalami tindak
pungli, diharapkan untuk melaporkannya melalui call center saber pungli di
nomor 08117080117," tutup Kapolres (**CM
Tags:
Padang