Realitakini.com-
sumbar
Lagi lagi Forum
Masyarakat Minang (FMM) kembali mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Senin (6/2)., Kedatangan FMM di gedung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat diterima oleh
Wakil Ketua DPRD Arkadius Datuak Intan Bano.
Dalam kesempatan
tersebut Forum yang terdiri dari
beberapa organisasi kemasyarakatan yang ada di sumbar menyampaikan beberapa
hal, termasuk soal pidato Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri pada
tangal 10 januari 2017 yang di gelar convention centre(JCC) senayan
Jakarta, Mega pangilan akrapnya ketika
itu menyampaikan pidato politiknya rumah kebangsaan untuk indonesia raya
hidupnya sebuah idio logi tertutup ,” untuk itu kedatangan kami ke gedung DPRD ini ,merupakan gerakan awal dari rencana
aksi yang akan digelar pada Minggu 12 Pebruari mendatang.
“Ini merupakan gerakan awal dari rencana aksi yang
akan digelar pada Minggu (12/2) mendatang. Selain di Jakarta, aksi juga akan
dilakukan di Padang,” katanya Irfianda Abidin
Wakil Ketua FMM.Irfianda menyatakan, aksi tersebut merupakan bentuk
kepedulian terhadap kondisi saat ini, terutama yang berkaitan dengan dugaan
penistaan agama, penyadapan terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta
soal pidato Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Megawati Soekarno Putri beberapa waktu lalu.Dalam kesempatan itu, FMM mendesak
DPRD untuk ikut menyuarakan desakan kepada pemerintah pusat agar mengusut
tindakan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Megawati Soekarno Putri.
Disamping itu juga terkait penistaan agama yang dilakukan oleh Calon Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (gubernur DKI non aktif).Wakil
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano dalam kesempatan Menyikapi
tuntutan yang disampaikan oleh FMM,ia menyatakan, penegakan hukum memang
membutuhkan pengawalan. Dalam hal ini, seperti apa yang disampaikan oleh FMM
secara tertulis mengenai dugaan penistaan agama, proses sudah berjalan terhadap
Ahok. Namun untuk pengawalan tersebut, dia berharap tidak ada kondisional baru
yang bisa membuat situasi menjadi bias,”ujarnya.
Menyikapi tuntutan yang disampaikan oleh FMM
secara tertulis ke DPRD, Arkadius menegaskan,
akir dari apa yang dituntut
semuanya berada pada pemerintahan pusat. Namun, hendaknya dibuat sebuah kajian
sehingga bisa menjadi bahan bagi DPRD untuk menyampaikannya ke pemerintah pusat
sebagai masukan dari daerah. “Kalau ada kajian tertulis sebagai dasar dari apa
yang menjadi tuntutan, tentunya ini bisa menjadi penguat bagi DPRD terkait
aspirasi masyarakat,” ujarnya. Jadi dari tuntutan tertulis ini bisa dikuatkan
dengan kajian tertulis masing-masing poin, kira-kira apa yang menjadi pemikiran
atau alasan sehingga bisa dijadikan dasar penguat,” katanya.Arkadius menegaskan, kalau tuntutan
tanpa kajian tertulis seperti dimaksud, tentunya akan lain artinya. DPRD tidak
mungkin membuat kajian sendiri sementara untuk menyampaikan ke pemerintah pusat
harus disertai dengan keterangan-keterangan pendukung jelasnya arkadius..( Cm*)
Tags:
Parlemen