Realitakin.cin-JAKARTA
Satuan Tugas
Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang baru dibentuk di Jakarta,
Jumat 21 Oktober 2016, melibatkan beberapa perangkat dalam organisasinya.
Inspektur Jenderal Kemendagri sebagai wakil ketua I, Jaksa Agung Muda Bidang
Pengawasan sebagai wakil ketua II, dan Staf Ahli di lingkungan Kemenkopolhukam
sebagai sekretaris. Anggota satgas saber pungli terdiri dari anggota Polri,
Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kementerian Hukum, dan HAM, Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman RI, serta Polisi Militer TNI.
Satgas ini, kata Menteri Koordinator Politik
Hukum dan Keamanan Wiranto, tidak memasukkan pejabat seperti menteri atau
pimpinan lembaga karena mereka sudah terlalu sibuk dan memiliki tugas berat.
Selama ini banyak organisasi menurut Wiranto tidak efektif karena pengelolanya
sudah sibuk sehari-hari. Sementara orang-orang yamg ditempatkan dalam satgas
ini, diminta penuh waktu mengurusi pungli. "Kita tidak main-main, presiden
sudah katakan, hati-hati. Kalau ketahuan, tangkap, pecat!" kata Wiranto.
Secara lebih rinci, unit-unit satgas pungli ini
akan dibentuk di kementerian dan lembaga. Petugas yang mengawasinya, pejabat
fungsional yang selama ini berkecimpung dalam hal pengawasan. Jika para
pengawas ini masih saja lemah atau malas, satgas akan memeriksa kinerja mereka
dari laporan masyarakat.
"Intinya kita coba kepung pungli ini dari
segala arah sehingga dengan kegiatan ini, diharapkan dengan waktu yang sangat
singkat, pungli tidak muncul lagi. Kalau bisa kita bersihkan bahkan dari
perbendaharaan bahasa Indonesia," kata Wiranto.
Wiranto mendorong pula masyarakat tidak ragu
melapor sekalipun pungli sudah terjadi beberapa waktu lalu. Menurut dia, pungli
modus operandi yang dilakukan berulang. Sehingga sekalipun sudah lama terjadi
menurut dia, harus tetap dilaporkan. "Tapi jangan kejadian yang 10 tahun
lalu ya sudah beda. Laporkan saja, nanti ada tim penilai di sana. Staf menilai
laporan palsu atau nggak, fitnah atau nggak. Paling tidak, bagi satgas ada
petunjuk bahwa di tempat itu terjadi pungli dan kita akan investigasi di
sana," katanya.
Terdapat tiga cara untuk melaporkan
pungli yang dapat ditempuh oleh masyarakat.
Jaksa Agung H.M. Prasetyo menjelaskan, kasus
pungli memang tidak dapat digeneralisasi. Kasus yang ada nantinya akan
bergantung pada derajat masalahnya. "Bisa juga kita katakan pungli tindak
pidana korupsi dan ada pasal 12e UU 31/99 tentang tipikor dengan ancaman pidana
minimal 4 tahun," katanya.
Mengingat dampak pungli yang luas, Prasetyo
mengatakan akibat pungli juga akan dilihat karena berkaitan dengan tata cara
penanganannya. Dia mengatakan, kalau pungli masuk pidana umum, polisilah yang
akan menangani. Namun, kalau pungli masuk kategori korupsi, jaksa dan polisi
akan melakukan penyidikan.
"Kita harap masyarakat dukung dan partispasi
aktif dalam memberantas pungli. Sangat luar biasa akibatnya walau uang kecil.
Orang mau inveatasi jadi pikir ulang," kata Prasetyo.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan
perpres 87/2016 yang baru ditandatangani Presiden RI Joko Widodo 21 Oktober
2016, sudah diundangkan. Ketika presiden menandatangani perpres ini, kata
Pramono, Jokowi memberikan pesan yang sangat kuat.
"Pesannya, saber pungli ini jangan hanya
mengejar yang di luar tetapi juga ke dalam karena unsur yang terlibat di
dalamnya adalah Kepolisian, Kejaksaan, Kemendagri, maka tentunya juga harus
berani untuk membersihkan ke dalam," kata Pramono. Dia mengatakan, pesan
itu disampaikan Jokowi karena masyarakat menenggarai pungli juga ada dalam
lembaga pemerintahan.
Kapolri Tito Karnavian mengatakan polri tidak
hanya memberantas pungli di luar tetapi juga akan "bersih-bersih"
dalam institusi sendiri. Perekrutan tim Saber Pungli dari kepolisian, kata Tito
akan dicari yang profesional dan Polri juga membuat sistem lapis
internal.
"Di luar kita sapu, di dalam kita bersihkan
juga. Kita sama-sama bersihkan internal juga. Sekarang ini kan sudah ada 235
anggota polri yang diproses. Jadi ini akan mengakibatkan efek domino bagi yang
lain juga," katanya.**
Tags:
Nasional