Realitakini.Com Padang
Rapat paripurna DPRD Sumbar yang di adakan Jumat (27/1) adalah rapat
pertama di tahun 2017 di buka lansung oleh ketua DPRD Sumbar H.Henra Irwan Rahim,
dan dihadiri oleh wakil Gubenur Sumabar, pokompida ketua
Pengalin Tinggi Pengadilan Tinggi Agama,Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar,Kepala
Perwakilan Sumbar ,pimpnana Bank Nagari Pinana BUMD dan 53 anggota DPRD
Provinsi sumbar Dalam rapat tersebut H.Hendra Irwan Rahim menjelaskan beberapa
pokok pikiran yang berkaitan tugas ,Fungsi serta peningkatan kerja lembaga DPRD dalam
dalm rangka peningkatan kualitas pemerintah daerah tahun 2017.
Henra juga menyampaikan RPJMD Sumbar tahun 2016-2021 menjadi arahan dalam pelaksanaan permerintah daerah danorganisasi
perangkat daerah yang mengacu pada peeraturan No 18 tahun 2016. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat diminta untuk lebih fokus dan
meningkatkan kinerja sesuai tugas, fungsi, hak dan kewenangannya. Dimulainya
penyelenggaraan dari pengalihan kewenangan 11 sub urusan dari kabupaten/ kota
ke provinsi merupakan tantangan berat yang harus dihadapi.
Keterbatasan kemampuan
keuangan daerah dengan adanya peralihan
urusan yang di ikuti dengan penyeraghan
P3D dari kabupaten/kota tidak dapat di jadikan alasan untuk menurun kulitas pemerintah dan
pembnagunan.,”ujar Hendra. “Sejalan dengan semakin beratnya tantangan dan
tuntutan tugas-tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun 2017,
pimpinan DPRD mengajak anggota DPRD untuk dapat lebih fokus dan meningkatkan
kinerja serta profesionalisme sesuai tugas, fungsi, hak dan kewenangannya,”
ajaknya
Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan
daerah (Perda), tahun 2017 telah diprogramkan sebanyak 19 Ranperda. 16 Ranperda
merupakan usul pemerintah daerah dan tiga Ranperda merupakan usul prakarsa
DPRD. Target kinerja pembentukan Perda tersebut perlu diwujudkan bersama dengan
pemerintah daerah. Pembahasan Ranperda tidak haya beriontasi pada aspek kuantitas tapi juga di perlu gi pehatikan aspek
kualitas ,” jelas Henra.
Pengelolaan angaran yang efektif dan efisien akan
dapat menjadi solusi dalam meningkatkan kualitas angaran di tengah tengah
keterbatasan ke uangan daerah. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
Keberhasilan atau kegagalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak
terlepas dari efektifitas pelaksanaan fungsi tersebut. Untuk itu, dari
pengawasan yang dilakukan hendaknya melahirkan rekomendasi yang konstruktif,”
ujarnyaHasil pengawasan DPRD hendaknya dapat menjadi umpan balik atau input
untu perbaikan dan penyelengaraan daerah kedepanya. (CM)
Tags:
Parlemen