Henra juga menyampaikan RPJMD Sumbar tahun 2016-2021 menjadi arahan dalam pelaksanaan permerintah daerah danorganisasi
perangkat daerah yang mengacu pada peeraturan No 18 tahun 2016. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat diminta untuk lebih fokus dan
meningkatkan kinerja sesuai tugas, fungsi, hak dan kewenangannya. Dimulainya
penyelenggaraan dari pengalihan kewenangan 11 sub urusan dari kabupaten/ kota
ke provinsi merupakan tantangan berat yang harus dihadapi.
Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan
daerah (Perda), tahun 2017 telah diprogramkan sebanyak 19 Ranperda. 16 Ranperda
merupakan usul pemerintah daerah dan tiga Ranperda merupakan usul prakarsa
DPRD. Target kinerja pembentukan Perda tersebut perlu diwujudkan bersama dengan
pemerintah daerah. Pembahasan Ranperda tidak haya beriontasi pada aspek kuantitas tapi juga di perlu gi pehatikan aspek
kualitas ,” jelas Henra.
Pengelolaan angaran yang efektif dan efisien akan
dapat menjadi solusi dalam meningkatkan kualitas angaran di tengah tengah
keterbatasan ke uangan daerah. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
Keberhasilan atau kegagalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak
terlepas dari efektifitas pelaksanaan fungsi tersebut. Untuk itu, dari
pengawasan yang dilakukan hendaknya melahirkan rekomendasi yang konstruktif,”
ujarnyaHasil pengawasan DPRD hendaknya dapat menjadi umpan balik atau input
untu perbaikan dan penyelengaraan daerah kedepanya. (CM)
Tags:
Parlemen