MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru DPRD Sumbar Resmi Membentuk Panitia Khusus Untuk Membahas RPJMD 2025-2029   Baca Post Terbaru DPRD Sumbar Dengarkan Penyampaian Ranwal RPJMD 2025–2029, Dalam Rapat Paripurna    Baca Post Terbaru Sidak Pascalebaran, Gubernur Mahyeldi Sebut Idul Fithri Sebagai Momentum Memperbaiki Kinerja Individu Dan Institusi   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad,Pimpin Apel Gabungan Setelah Cuti Idul Fitri   Baca Post Terbaru Bupati Solok Tekankan Semangat Pelayanan Dan Integritas Kerja Saat Apel Gabungan Perdana Pasca Idul Fitri 1446 H,   Baca Post Terbaru Tindak Lanjuti Putusan MK, Debat Terbuka PSU Pasaman Di Gelar 15 April 2025   Baca Post Terbaru Ketua DPRD Sumbar Muhidi L :"Momentum Idulfitri Seharusnya Menjadi Energi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara Untuk Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat   Baca Post Terbaru Penggunaan Kop Wakil Bupati Solok Sudah Sesuai Aturan   Baca Post Terbaru Momentum PSU Menentukan Pasaman 5 Tahun Kedepan   Baca Post Terbaru Berjalan Sukses, Bupati Resmi Menutup Pagelaran Sepekan Kesenian Alek Anak Nagari Andaleh Baruah Bukik    Baca Post Terbaru Hadiri Halal Bi Halal Anduriang, Desrizal di Sambut Hangat Masyarakat    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Ketika Hadiri Kejuaraan Pacu Kudo Piala Bupati Padang Pariaman Cup 2025   Baca Post Terbaru Aksi Simpatik Kapolres Blitar,Bagikan Helm Gratis Saat Pantau Arus Balik Lebaran 2025   Baca Post Terbaru Keberhasilan : Sat Reskrim Polres Blitar Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembacokan Di Wonotirto Kurang Dari 2 x 24    Baca Post Terbaru Bupati Solok Jon Firman Pandu Hadiri Kegiatan "Manjalo Ikan" Di Jorong Lubuak Muaro Nagari Sungai Abu   Baca Post Terbaru Raih IPM 76,43, Wagub Vasko Prioritaskan Pengembangan Kompetensi Guru Di Sumbar   Baca Post Terbaru Titik Terang : Polres Blitar, TNI, Dan BPBD Kab. Blitar Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam Di Dam Sungai Berut Jatinom   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Polres Blitar Siagakan Pleton Patroli Dan Pleton Urai Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025  

Pelaku Paksa Aborsi, SPG Menghadap Illahi

AKBP Syamsi
Realitakini-Com-PADANG- September 2016 silam, gadis berinisal HRM (23) yang bekerja di sebuah Perusahaan Terbatas (PT) HM Sempoerna di Bukittinggi,  menjalin kasih dengan pria beriniasal M (32), merupakan karyawan diperusahanan yang sama dengan korban. Sangkin intimnya hubungan kasih yang terjalin sudah menjurus kehubungan layaknya suami-istri. Akibat perbuatan asusila tersebut si korbanpun hamil. Seiring waktu berjalan kehamilan korban semakin membesar. Berdalih belum siap membangun rumah tangga maka si tersangka M, meminta korban untuk menggugurkan kandungan dalam perut korban HRM.
AKBP Syamsi saat jumpa pers dengan awak media
Untuk melancarkan aksinya, tersangka M, mencari obat untuk menggugurkan kandungan melalui cara browsing di internet, maka didapatlah obat bermerek G. Karena tidak tahu cara membeli obat bermerek G tersebut, tersangka pertama M menghubungi temannya, tersangka kedua MC (35) yang bekerja sebagai pegawai kontrak di Rumah Sakit di daerah Bukittingi, untuk memesan obat tersebut, tutur Kepala Bidang Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi, saat melakukan jumpa pers dengan wartawan, Rabu 25/1, di lobi Polda Sumbar yang kala itu menghadirkan kedua tersangka yang berdiri dibelakangnya.   

Tersangka M, memesan obat bermerek G tersebut pada tersangka kedua MC sebanyak tiga kali, dengan cara mentransfer uang kepada tersangka kedua MC. Namun setelah mengkonsumsi obat tersebut bukan membuat kandungan korban HRM gugur, malah membuat kondisi kesehatan korban semakin drop dan lemah. Melihat kondisi korban yang melemah serta kejang-kejang segera dilarikan ke Rumah Bidan, namun bidan menolak pelaku dan korban, bidanpun menyarankan untuk dibawa ke Rumah Sakit. Namun saran bidan tidak digubris pelaku, sehingga pelaku dan korban mencari seorang Buya untuk diobati secara tradisional. Sebelum pelaku dan korban sempat melakukan pengobatan tradisional, melihat kondisi korban sudah sangat kritis dan tidak sadar, buya menyuruh pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Adnan WD. Namun naasnya setiba di Rumah Sakit Adnan WD Payakumbuh,  nyawa korban tidak tertolong, dan korbanpun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.00WIB pada tanggal 4 Januari 2017, tukas Syamsi menambahkan.

Berdasarkan surat laporan orangtua korban HRM tertanggal 16 Januari 2017, Polda Sumbar bergerak cepat dengan meringkus kedua tersangka M dan MC ditempat berbeda. Tersangka pertama M ditangkap di daerah Air Dingin Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. sedangkan tersangka kedua MC ditangkap di Bukittingi. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 347 atau 348 atau 349 KUHP junto Pasal 75 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pungkas Syamsi. (CM)

Previous Post Next Post