AKBP Syamsi |
Realitakini-Com-PADANG- September 2016 silam, gadis berinisal HRM (23) yang bekerja di sebuah Perusahaan Terbatas (PT) HM Sempoerna di Bukittinggi, menjalin kasih dengan pria beriniasal M (32), merupakan karyawan diperusahanan yang sama dengan korban. Sangkin intimnya hubungan kasih yang terjalin sudah menjurus kehubungan layaknya suami-istri. Akibat perbuatan asusila tersebut si korbanpun hamil. Seiring waktu berjalan kehamilan korban semakin membesar. Berdalih belum siap membangun rumah tangga maka si tersangka M, meminta korban untuk menggugurkan kandungan dalam perut korban HRM.
AKBP Syamsi saat jumpa pers dengan awak media |
Untuk melancarkan aksinya, tersangka M, mencari obat untuk menggugurkan kandungan melalui cara browsing di internet, maka didapatlah obat bermerek G. Karena tidak tahu cara membeli obat bermerek G tersebut, tersangka pertama M menghubungi temannya, tersangka kedua MC (35) yang bekerja sebagai pegawai kontrak di Rumah Sakit di daerah Bukittingi, untuk memesan obat tersebut, tutur Kepala Bidang Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi, saat melakukan jumpa pers dengan wartawan, Rabu 25/1, di lobi Polda Sumbar yang kala itu menghadirkan kedua tersangka yang berdiri dibelakangnya.
Tersangka M, memesan obat bermerek G tersebut pada tersangka kedua MC sebanyak tiga kali, dengan cara mentransfer uang kepada tersangka kedua MC. Namun setelah mengkonsumsi obat tersebut bukan membuat kandungan korban HRM gugur, malah membuat kondisi kesehatan korban semakin drop dan lemah. Melihat kondisi korban yang melemah serta kejang-kejang segera dilarikan ke Rumah Bidan, namun bidan menolak pelaku dan korban, bidanpun menyarankan untuk dibawa ke Rumah Sakit. Namun saran bidan tidak digubris pelaku, sehingga pelaku dan korban mencari seorang Buya untuk diobati secara tradisional. Sebelum pelaku dan korban sempat melakukan pengobatan tradisional, melihat kondisi korban sudah sangat kritis dan tidak sadar, buya menyuruh pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Adnan WD. Namun naasnya setiba di Rumah Sakit Adnan WD Payakumbuh, nyawa korban tidak tertolong, dan korbanpun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.00WIB pada tanggal 4 Januari 2017, tukas Syamsi menambahkan.
Berdasarkan surat laporan orangtua korban HRM tertanggal 16 Januari 2017, Polda Sumbar bergerak cepat dengan meringkus kedua tersangka M dan MC ditempat berbeda. Tersangka pertama M ditangkap di daerah Air Dingin Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. sedangkan tersangka kedua MC ditangkap di Bukittingi. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 347 atau 348 atau 349 KUHP junto Pasal 75 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pungkas Syamsi. (CM)
Tags:
peristiwa