Realitakini.com-Jakarta,
Direktorat
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan kepemilikan Kartu
Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) menjadi pra-syarat untuk memiliki kartu
pintar (smartcard) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) multifungsi atau
Kartu Indonesia 1 (Kartin1).
Seperti diketahui, DJP berencana melakukan uji coba perdana (pilot project) penggunaan Kartin1 pertengahan tahun ini. Kartu ini rencananya akan menampung berbagai data WP yang berasal dari lintas instansi, mulai dari NPWP, KTP, surat izin mengemudi (SIM), hingga nomor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).Selain itu, sesuai jenis kartu yang diterbitkan rekanan perbankan, kartu ini rencananya juga akan berfungsi sebagai uang elektronik, kartu debit Anjungan Tunai Mandiri (ATM), bahkan kartu kredit. "Salah satu syarat untuk membuat kartu ini adalah punya e-KTP," tutur Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi saat dihubungi realitakini.com sebagai mana di lansir dari CNN Indonesia.com, Selasa (17/1) malam.
Seperti diketahui, DJP berencana melakukan uji coba perdana (pilot project) penggunaan Kartin1 pertengahan tahun ini. Kartu ini rencananya akan menampung berbagai data WP yang berasal dari lintas instansi, mulai dari NPWP, KTP, surat izin mengemudi (SIM), hingga nomor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).Selain itu, sesuai jenis kartu yang diterbitkan rekanan perbankan, kartu ini rencananya juga akan berfungsi sebagai uang elektronik, kartu debit Anjungan Tunai Mandiri (ATM), bahkan kartu kredit. "Salah satu syarat untuk membuat kartu ini adalah punya e-KTP," tutur Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi saat dihubungi realitakini.com sebagai mana di lansir dari CNN Indonesia.com, Selasa (17/1) malam.
Iwan
mengungkapkan, pada dasarnya, Kartin1 merupakan platform kartu identitas
tunggal wajib pajak. Informasi-informasi di dalamnya, tetap berasal dari
instansi terkait. "Kartu ini sebagai pelengkap KTP tetapi tidak mengambil
fungsi e-KTP,” kata Iwan.Ia mengungkapkan, sebagai tahap awal, WP akan
dimudahkan karena tidak perlu membawa banyak kartu identitas dari berbagai
instansi. Selain itu, informasi perpajakan WP juga bisa cepat diakses melalui
mesin pembaca kartu (card reader). Selanjutnya, WP juga akan
dimudahkan dalam proses pembayaran karena Kartin1 merupakan alat pembayaran
menggunakan kartu baik dalam bentuk uang elektronik, kartu debit maupun kartu
kredit **
Tags:
Nasional