Realitakini.com-Sawahlunto
Kepala Bagian
Hukum Setdako Sawahlunto Dwi Darmawati menyatakan akan mengajukan kembali tahun
2017 ini . Ranperda tentang Etika Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
yang sempat ditunda pengesahannya oleh DPRD pada 2016 lalu. agar disahkan
menjadi peraturan daerah (PERDA)“Keputusan penundaan tersebut mempertimbangkan
belum terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), “ jelas Dwi di Balaikota
Selasa (17/1).Meskipun hingga saat ini regulasi tersebut masih belum
diterbitkan, pemerintah daerah setempat berpendapat aturan tentang etika
penyelenggaraan pemerintahan daerah dibutuhkan dan bersifat mendesak
pemberlakuannya dalam lingkup Pemerintahan Kota Sawahlunto.
“Saat ini disiplin ASN telah diatur melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
namun sanksi yang bisa dijatuhkan masih dirasa belum cukup untuk mengakomodasi
hukuman dari setiap kesalahan dan pelanggaran terhadap norma dan etika
yangberlaku di tengah masyarakat luas,” sebutnya.Dalam ranperda tersebut,
pihaknya mengusulkan untuk membentuk komisi khusus yang akan diberikan
kewenangan memeriksa setiap pelanggaran etika serta menjatuhkan sanksi moral
kepada setiap penyelenggara pemerintahan di daaerah tersebut sesuai
tingkat kesalahannya.
Salah satu bentuk sanksi tersebut, katanya,
dengan mengumumkan secara terbuka melalui media massa tentang data diri beserta
bentuk kesalahan yang dilakukan oknum aparatur pelaku pelanggaran etika
tersebut.“Diharapkan bentuk pemberian sanksi seperti itu dapat menimbulkan
efek jera bagi pelakunya sehingga tingkat pelanggaran disiplin oleh
setiap ASN bisa ditekan agar mutu layanan publik di kota ini
semakin membaik,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Sawahlunto Weldison menyatakan
sampai saat ini pihak pemko Sawahlunto belum mengajukan ranperda
tersebut. Namun ada wacana akan mengajukan kembali setelah
melengkapinya. “Dewan ingin perda ini lebih baik sehingga tidak bertentangan
dengan peraturan perundangan lainnya serta dapat memberikan
ketentuan terhadap disiplin setiap ASN agar mutu
layanan publik di kota ini lebih baik” jelas WeldisonBila telah
ditetapkan menjadi peraturan daerah, pihaknya optimis regulasi
tersebut dapat mendorong pemerintah daerah melaksanakan pelayanan yang
berkualitas kepada masyarakat sesuai azas penyelenggara pelayanan publik.
(**)
Tags:
Kabupaten solok