Realitakini.com-sumbar
Di dua hari
terakhi di tahun 2016 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera
Barat, mengadakan rapat paripurna
tentang pengambilan keputusan untuk mencabut empat Peraturan Daerah (Perda).
Perda tersebut diusulkan dicabut karena telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri).Rapat tersebut di adakan pada hari jumat tangal 30
desember.rapat tesebut di hari oleh wakil
Gubenur Nasrul Abit dan di buka
lansung oleh ketua DPRD provinsi sumar H.Hendra Irwan Rahim. “Ke empat Perda
ini resmi dicabut karena sebelumnya telah dibatalkan oleh Kemendagri sebab
tidak sesuai lagi dengan kewenangan dan aturan perundang-undangan,” kata Ketua
DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim .
Lebih lanjut Hendra menjelaskan ,”empat Perda
yang dicabut yakni Perda nomor 13 tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah,
Perda nomor 9 tahun 2011 tentang Irigasi, Perda nomor 7 tahun 2012 tentang
Pengelolaan Panas Bumi dan Perda nomor 6 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber
Daya Air. Ke empat Perda ini resmi dicabut karena sebelumnya telah dibatalkan
oleh Kemendagri sebab tidak sesuai lagi dengan kewenangan dan aturan
perundang-undangan,” kata Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan
Rahim.
Menyikapi Keputusan Mendagri tentang Pembatalan
Perda tersebut pemerintah daerah
mengusulan pencabutan Perda tersebut ke
DPRD beberapa waktu lalu ,tepatnya pada 15 Desember 2016 lalu setelah
diterimanya surat Dirjen Otonomi Daerah nomor 188.34/6882/OTDA tanggal 14
September 2016 perihal penyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
tentang pembatalan Perda. Dalam keputusan Mendagri tersebut, terdapat enam
Perda Provinsi Sumatera Barat yang dibatalkan.,” ujarnya. “
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit terkait
pencabutan empat Perda tersebut menyatakan akan menyiapkan Perda pengganti yang
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, jika memang aturan itu masih
dibutuhkan. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus segera menyiapkan
draft Ranperda pengganti.
Pelaksanaan pencabutan Perda yang telah
dibatalkan oleh Mendagri merupakan tindaklanjut dan kepatuhan terhadap aturan
perundang-undangan. Namun kalau Perda tersebut masih dibutuhkan, harus dibuat
dalam bentuk baru menyesuaikan dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
“Kalau tidak dilaksanakan, kita akan dikenakan
sanksi administratif. Jadi kalau masih dibutuhkan, OPD harus segera menyiapkan
draft Ranperda yang baru dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan
sesuai kewenangan yang dimiliki”,ujar Wakil Gubenur Narul Abit. (wt)
Tags:
Parlemen