Realitakini.com
.Sumbar
Staf Dinas PU Sumbar dengan inisial JSN. Bergerak sebagai
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di dinas tersebut di Pemeriksa Badan Keuangan (BPK) RI
Perwakilan Sumbar kasren menemukan penyelewengan uang negara mencapai angka
puluhan miliar rupiah. Penyelewengan tersebut diduga dilakukan oleh oknum. Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) PU Sumabar
Sekretaris Daerah Pemprov Sumbar Ali Asmar
didampingi Kepala Bappeda Sumbar Hansastri, Kepala Inspektorat Sumbar Erizal
Agus dan Kepala Biro Humas Jasman, saat konferensi pers bersama sejumlah media
di Ruang Biro Humas Setdaprov, Kamis (5/1) menjelaskan, saat menerima laporan
dari BPK, pihaknya langsung bergerak untuk memanggil yang bersangkutan termasuk
pimpinannya untuk dimintai keterangan.
Ali Asmar juga mengatakan, setelah dipanggil yang
bersangkutan mengakui bahwa peyelewengan tersebut dilakukannya sendiri dengan
modus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Caranya, dengan memperbanyak dan
menambah laporan SPJ ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek Jalan Samudera
dan pembebasan lahan pembangunan Flay Over di Kota Padang dari dana APBD 2015.
“Yang bersangkutan melakukannya dengan rapi, bisa
jadi pimpinan yang bersangkutan tidak mengetahui ada penyimpangan. Secara
administrasi tidak ada kejanggalan, namun setelah dikroscek ke lapangan baru
tahu itu ada penyimpangan,” jelasnya.
Ali Asmar mengaku belum mengetahui berapa angka
pasti penyelewengan tersebut, karena BPK dan Tim Penyelesaian Keuangan Daerah
(TPKD) sedang melakukan audit investigasi. Karena, untuk kewenangan jumlah
kerugian berada di tangan BPK.
Terkait pelanggaran jabatan ASN, Ali mengatakan oknum
staf Dinas PU tersebut akan diserahkan ke Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP).
Kemungkinan yang bersangkutahn juga akan dihadapkan dengan hukuman berat.
"Sekarang kami fokus pada pengembalian uang negara akibat tindakan JSN.
Sesuai undang-undang, BPK akan memberi waktu 60 hari, setelah itu akan
diserahkan pada pihak berwajib untuk proses hukum," ujarnya. (h/ C
Tags:
peristiwa