Realitakini.com-PADANG
Vonis terhadap Xaveriandy ini lebih
tinggi dari tuntutan Rusmin Cs selaku jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman
4 tahun penjara Setelah melalui masa persidangan yang panjang serta sempat
beberapa kali terkendala, akhirnya Xaveriandy Sutanto, terdakwa kasus
peredaran gula tanpa label SNI, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan
penjara, Rabu (7/12).Putusan yang dibacakan Amin Ismanto, Hakim Ketua dengan
Hakim Anggota Sri Hartati dan Sutedjo ini, telah menjatuhkan vonis kepada bos
gula ini. Disamping hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan penjara, Xaveriandy juga
dikenakan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menilai
Xavenriandy terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 113
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 68 tahun 2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih
Secara Wajib.
Usai menjalani sidang, Xaveriandy,yang juga
berstatus tahanan KPK karena tertangkap tangan menyuap Mantan Ketua DPD RI Irman
Gusman itu, langsung menemui kedua anaknya yang tampak menangis usai vonis
dibacakan. (**)
Tags:
Padang