Kekosongan Elektronik Di Kab Pasaman Sudah Usulkan Kepada Kementerian Dalam Negeri

Realitakini.com-Pasaman
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Eko Syafrianto di Lubuk Sikaping, Jumat, mengatakan ,”kekosongan blangko E-KTP ini sudah terjadi sekitar tiga minggu lalu Tepatnya sejak awal Desember 2016, Namum .untuk proses perekaman data terus dilaksanakan dan tidak ada kendala. Kita sudah usulkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Menurut informasinya kemungkinan blangko ini sudah diterima dari pusat paling lama pada Februari 2017," katanyaSebagai penggantinya, sebutnya setelah melakukan perekaman data maka pemohon akan mendapatkan surat keterangan pengganti E-KTP sementara"Surat keterangan tersebut berlaku untuk mendapatkan pelayanan di seluruh instansi. Fungsinya sama dan datanya juga lengkap bahkan ada barcode pada surat keterangan tersebut," katanya.Menurutnya, surat keterangan pengganti E-KTP ini berlaku selama 60 har
.Jika masa berlaku surat keterangan tersebut habis dan blangko dari pusat belum datang maka dapat dilakukan perpanjangan," ujarnya Ia mengatakan saat ini sudah ada sebanyak 171. 923 dari 214. 904 jiwa atau sekitar 80 persen yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang telah melakukan perekaman data di daerah itu. Selain itu, katanya pihaknya juga mengadakan pelayanan keliling ke Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sederajat yang ada di daerah itu."Kita mengimbau kepada masyarakat wajib KTP yang belum mengurus untuk segera melakukan perekaman data karena E-KTP ini sangat banyak manfaatnya seperti untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah," ujarnya

."Untuk mengatasi permasalahan bagi yang belum melakukan perekaman data kita telah melakukan berbagai upaya seperti mengadakan pelayanan E-KTP keliling ke Kecamatan dan nagari-nagari hingga pukul 22. 00 WIB bagi pedagang dan petani yang berangkat kerja sebelum jam kerja dan pulang setelah jam kantor tutup sehingga tidak ada waktu untuk mengurus KTP," ujarnya. ( Sf/al)
Previous Post Next Post