Realitakini.com-Pasaman
Sekretaris Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Eko Syafrianto di Lubuk Sikaping, Jumat,
mengatakan ,”kekosongan blangko E-KTP ini sudah terjadi sekitar tiga minggu
lalu Tepatnya sejak awal Desember 2016, Namum .untuk proses perekaman data
terus dilaksanakan dan tidak ada kendala. Kita sudah usulkan kepada Kementerian
Dalam Negeri. Menurut informasinya kemungkinan blangko ini sudah diterima dari
pusat paling lama pada Februari 2017," katanyaSebagai penggantinya,
sebutnya setelah melakukan perekaman data maka pemohon akan mendapatkan surat
keterangan pengganti E-KTP sementara"Surat keterangan tersebut berlaku
untuk mendapatkan pelayanan di seluruh instansi. Fungsinya sama dan datanya
juga lengkap bahkan ada barcode pada surat keterangan tersebut," katanya.Menurutnya,
surat keterangan pengganti E-KTP ini berlaku selama 60 har
.Jika masa berlaku surat keterangan tersebut habis dan
blangko dari pusat belum datang maka dapat dilakukan perpanjangan,"
ujarnya Ia mengatakan saat ini sudah ada sebanyak 171. 923 dari 214. 904 jiwa
atau sekitar 80 persen yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang
telah melakukan perekaman data di daerah itu. Selain itu, katanya pihaknya juga
mengadakan pelayanan keliling ke Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sederajat yang
ada di daerah itu."Kita mengimbau kepada masyarakat wajib KTP yang belum
mengurus untuk segera melakukan perekaman data karena E-KTP ini sangat banyak
manfaatnya seperti untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah," ujarnya
."Untuk mengatasi permasalahan bagi yang belum
melakukan perekaman data kita telah melakukan berbagai upaya seperti mengadakan
pelayanan E-KTP keliling ke Kecamatan dan nagari-nagari hingga pukul 22. 00 WIB
bagi pedagang dan petani yang berangkat kerja sebelum jam kerja dan pulang
setelah jam kantor tutup sehingga tidak ada waktu untuk mengurus KTP,"
ujarnya. ( Sf/al)
Tags:
pasaman