Realitakini/com-sumbar
Desember 2016
diadakan Pengukuhan dan Sosialisasi Kepengurusan Forum Koordinasi Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Provinsi Sumatera Barat. Hadir dalam
acara tersebut, Kepala BI Cabang Sumatera Barat, Forkopimda, Rektor Unand,
Ketua Kadin, Pimpinan BUMN dan BUMD, beberapa Kepala OPD dilingkungan
pemerintah provinsi Sumatera Barat.Pemerintah provinsi Sumatera Barat
mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan BUMN, BUMD, PMA, PMDN, OPD
serta stakeholder yang telah ikut hari ini, yang dapat memacu keseriusan
mendorong peningkatan dan pertumbuhan ekonomi, khususnya di Sumatera Barat.
Kita menyadari
dana APBD pemerintah provinsi Sumatera Barat tidaklah cukup untuk memberikan
bantuan perhatian secara penuh terhadap usaha dan kegiatan masyarakat dalam
meningkatkan hasil usaha mereka, ataupun kegiatan yang mendorong pertumbuhan
ekonomi masyarakat. Dana CSR atau dana bantuan sosial masyarakat dari
perusahaan ini tentunyaakan dapat memacu dan mendorong dari keterbatasan dana
yang ada di APBD Sumatera Barat, ujarnya
Selain menganut
prinsip Good Corporate Governance, juga diatur mengenai tanggung jawab sosial
dan lingkungan perusahaan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat bagi perseroan itu sendiri komunitas setempat dan masyarakat
umumnya.Untuk mendukung terjalinnya hubungan perseroan yang serasi, seimbang
dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat, maka
ditentukan bahwa perseroan yang kegiatan usahanya dibidang atau berkaitan
dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tugas tanggung jawab sosial
perseroan tersebut.
Kegiatan
tanggung jawab sosial dan lingkungan harus dianggarkan dan diperhitungkan
sebagai biaya perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan
kewajaran.Melihat dari kondisi riil selama ini, mengenai program tanggung jawab
sosial dan lingkungan perusahaan yang telah dilakukan BUMN, BUMD, PMA dan PMAN
di Sumatera Barat lazim dilakukan sendiri sendiri. Sehingga terkesan kurang
komprehensif, kurang koordinasi bersifat parsial dan juga didalam penyaluran
tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan ini belum sepenuhnya tersebar
ke seluruh kabupaten / kota, baik dalam bentuk dana kemitraan maupun bina
lingkungan (PKBL).
Dalam kesempatan
ini dapat kami informasikan bahwa saat ini dari 30 BUMN dan lebih kurang 258
PMA dan PMDN yang beroperasi di Sumatera Barat, baru sebagian yang menyampaikan
laporan penyaluran PKBL kepada pemerintah provinsi Sumatera Barat, antara lain
pada tahun 2012 dari 21 BUMN tercatat Rp. 56.668.877.275,-. Tahun 2013 dari 15
BUMN tercatat Rp. 38.267.719.681,-. Tahun 2014 dari 21 BUMN tercatat Rp.
32.932.034.492,- Tahun 2015 Rp. Dari 8 BUMN tercatat Rp. 27.292.521.831,-.
Khusus yang
berkaitan dengan penyaluran CSR bagi PMA dan PMDN yang beroperasi di Sumatera
Barat, secara tertulis belum ada yang menyampaikan laporan realisasi kepada
pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Diharapkan dengan Forum Koordinasi Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Provinsi Sumatera Barat , akan
terjalin komunikasi dan koordinasi antar tim dalam rangka membangun kesepahaman
dan kemitraan antarperusahaan dalam penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan
lingkungan perusahaan.(Penulis Gubernur Sumatera Barat)
Tags:
Sumbar