Realitakini.com-PADANG
Fauzi Bahar
Ketua Majelis Penasehat Partai DPW PAN Sumbar, Fauzi Bahar menyatakan, belum
melihat surat pengunduran diri Genius Umar dari kepengurusan DPW PAN Sumbar
periode 2015-2020. hingga saat ini Saya belum lihat ada surat pengunduran diri
Bapak Genius Umar dari Pengurus DPW PAN Sumbar,”kata Fauzi Bahar saat
dikonfirmasikan dari Padang.
Fauzi Bahar mengakui Genius Umar merupakan Wakil
Walikota Pariaman
masuk dalam kepengurusan DPW PAN Sumbar periode 2015-2020 sesuai dengan Surat
Keputusan (SK) nomor PAN/A/Kpts/ku-Sj/039/V/2016 Dewan Pimpinan Pusat Partai
Amanat Nasional (DPP-PAN) Sumbar tertanggal 19 Mei 2016 ditandatangani Zulkifli
Hasan sebagai Ketua DPP PAN, dan Eddy Soeparno Sebagai Sekretaris Jenderal DPP
PAN, Genius Umar terdaftar sebagai Wakil Ketua DPW PAN Sumbar.
“Memang masuk nama Genius Umar di kepengurusan
DPW PAN Sumbar dalam SK yang dikeluarkan DPP PAN,”ungkapnya. Namun karena
Genius Umar statusnya masih sebagai PNS harus memilih salah satu, mundur
sebagai PNS agar bisa jadi pengurus DPW PAN Sumbar. “Genius harus menentukan
pilihan untuk mundur dari PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik (“PP
37/2004”),”tegas Fauzi Bahar.
Ia menjelaskan, sebagai Ketua Majelis Penasehat
Partai DPW PAN Sumbar belum tahu adanya perubahan susunan nama-nama pengurus
partai.“Belum dapat SK baru kepengurusan DPW PAN Sumbar,silahkan coba hubungi
Ali Mukhni Ketua DPW PAN Sumbar,”tambahnya.Sementara itu Sekretaris DPW PAN
Sumbar, Taslim Chaniago menyatakan, sudah ada perubahan susunan pengurus DPW
PAN Sumbar.“Ada beberapa nama sudah berubah termasuk nama Genius Umar tidak
lagi dalam susunan pengurus DPW PAN Sumbar,”katanya.
Taslim membenarkan sebelumnya Genius Umar
diusulkan masuk dalam ke pengurusan DPW PAN Sumbar periode 2015-020 di posisi
sebagai Wakil Ketua.“Namun sekarang ini tidak lagi, nama Genius telah dicoret
sebagai pengurusan DPW PAN SUmbar,karena Wawako Pariaman statusnya masih PNS
maka tidak lagi masuk di kepengurus parpol dan tidak ikut dilantik,”jelasnya.SK
DPP PAN telah mengalami perubahan, lanjutnya DPW PAN Sumbar telah mengirimkan
perubahan nama pengurus termasuk nama Genius Umar ke DPP PAN di Jakarta.“SK
kepengurusan DPW PAN Sumbar telah dirubah saat pelantikan, makanya nama yang ada
si SK awal tidak ikut dilantik, oleh DPP PAN,”tegas Taslim.Saat ditanya berapa
nomor SK DPP PAN yang baru Taslim mengakui, SK yang baru kepengurusan DPW PAN
Sumbar masih berada di DPP PAN.
Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
(“PP 37/2004”). Di dalam konsiderans menimbang PP 37/2004 disebutkan bahwa
pegawai negeri sebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua
golongan dan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat, dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik.Oleh karena itu, pegawai negeri yang menjadi anggota dan/atau pengurus
partai poiitik harus diberhentikan sebagai pegawai negeri, baik dengan hormat
atau tidak dengan hormat.Ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP 37/2004 dengan tegas
mengatakan:“Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus
partai politik.”(*cm).
Tags:
Padang