Realitakini.com-Arosuka
Pemerintah Kabupaten Solok kata
Edisar, telah mendapatkan apresiasi dan berbagai penghargaan di segala
bidang. Prestasi itu tidak serta merta muncul begitu saja tanpa ada usaha dan
kerja keras yang dijalankan Bupati dan Wakil Bupati Solok Penghargaan langsung
diterima oleh Plt. Sekda Kabupaten Solok, Edisar Dt. Manti Basa di Hotel
Inna Muara. “Komitmen mewujudkan pemerintah yang bersih, transparan dan
akuntabel yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Solok jadi alasan kita layak
mendapatkan penghargaan tersebut,” kata Plt Sekda Dt Manti Basa di
Arosuka, Rabu (30/11).
.sesuai l Undang-undang (UU) Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme dan UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, setiap penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa
harta kekayaannya— Komitmen Pemerintah Kabupaten Solok dalam mewujudkan
pemerintahan yang baik dan bersih, mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK-RI). Hal ini terlihat dari pemberian penghargaan kepada
Pemerintah Kabupaten Solok atas pengelolaan terbaik di Sumatera Barat terhadap
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
. Menyikapi hal itu, pemerintah Kabupaten Solok
lantas membuat Peraturan Bupati (Perbup) agar seluruh pejabat di lingkungan
pemerintah setempat melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, sebagaimana diamanatkan
undang-undang.
Edisar mengatakan, dengan peraturan tersebut, seluruh
pejabat eselon II dan III sudah menyerahkan formulir LHKPN dan faktanya
lembaga KPK memberikan penghargaan sebagai daerah terbaik pengelolaan LHKPN
dimaksud. Edisar mengaku pengisian formulir LHKPN merupakan wujud dari komitmen
pemerintah melaksanakan program empat pilar pembangunan, yang salah satu
pilarnya adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih,
transparan dan akuntabel.
Untuk menjalankan program itu, semua pejabat yang
telah menandatangani pakta integritas, sekaligus didorong untuk menggerakkan
semangat anti korupsi. “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi pemkab.
Solok agar benar-benar mampu melaksanakan pilar Penyelenggaraan pemerintahan
yang baik, beraih dan jujur,” ungkapnya.
Terhadap penghargaan itu, Bupati Solok, Gusmal mengaku
bersyukur karena penghargaan tersebut merupakan penegasan dari komitmen
seluruh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan kabupaten
Solok yang memahami kewajiban untuk melaporkan hartanya dalam bentuk LHKPN.
Hal ini tentunya sangat sejalan dengan upaya pemerintah
daerah dalam mencegah tindak pidana korupsi yang rentan terjadi. Untuk
itu Gusmal berharap seluruh pejabat diwajibkan menyerahkan LHKPN itu. “Sesuai
dengan edaran Kemenpan, para pejabat eselon II dan III diminta memberikan LHKPN
mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komitmen kita untuk
menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih tak hanya sekedar slogan semata,”
pungkas Gusmal. (h**)
Tags:
Kabupaten solok