Realitakini.com-Jakarta
10 Orang termasuk Ahmad Dhani, Ratna
Sarumpaet, dan Rachmawati Soekarnoputri ditangkap Mabes Polri. Mereka ditangkap
karena telah dipanggil beberapa kali dan tidak hadir dengan delik makar. Apa
itu makar?"Makar itu setiap usaha menggulingkan pemerintah yang sah,"
kata ahli pidana Prof Hibnu Nugroho sebagai mana di kutip dari detikcom, Jumat
(2/12/2016).
Aturan makar secara umum diatur Pasal 107 KUHP yang berbunyi:(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. "Pasal di atas adalah delik formil, bukan delik materiil. Artinya, tidak perlu sampai tergulingnya pemerintahan untuk bisa dipidana, tapi berencana saja sudah terkena delik makar," ucap pengajar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto itu.Secara detail, ada empat jenis makar, yaitu:
Aturan makar secara umum diatur Pasal 107 KUHP yang berbunyi:(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. "Pasal di atas adalah delik formil, bukan delik materiil. Artinya, tidak perlu sampai tergulingnya pemerintahan untuk bisa dipidana, tapi berencana saja sudah terkena delik makar," ucap pengajar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto itu.Secara detail, ada empat jenis makar, yaitu:
1.
Makar
terhadap kepala negara.
2.
Makar
untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
3.
Makar permufakatan.
4.
Makar
dengan pemberontakan.
Sebagai delik
formil, maka makar tidak harus dilakukan oleh aparat bersenjata tetapi juga
bisa dilakukan oleh sipil. Setiap orang yang berniat dan melakukan tindakan dan
upaya mengganti pemerintah yang sah, maka bisa terkena delik makar."Ini
memang sangat luas penafsirannya. Orang yang cuma rapat-rapat atau
ngumpul-ngumpul, tetapi melakukan niatan dan upaya menggulingkan pemerintahan
yang sah, bisa terkena delik," papar Hibnu. Dalam negara demokrasi,
mengkritik merupakan hal yang lumrah. Tapi Hibnu mewanti-wanti masyarakat untuk
bisa membedakan antara kritikan ke pemerintah dengan makar. "Kalau
kritikan, itu harus ditujukan kepada kebijakan. Umpamanya 'saya tidak setuju
dengan program A'. Tapi kalau makar, tujuannya bukan mengkritik, tetapi
mengganti pemerintah, menggulingkan dan sebagainya," ucap Hibnu.Ancaman
makar cukup berat yaitu maksimal hukuman penjara seumur hidup. Artinya, orang
yang melakukan makar maka dapat menghuni penjara hingga meninggal dunia. "Tapi
nantinya tergantung hakim, berapa lama hukuman yang diberikan. Nanti hakim yang
menilainya," cetus Hibnu. *cm
Tags:
Nasional