Realiatakini.Com-Padang
Guna menekan
peluang terjadinya pungutan liar dan gratifikasi Pemprov Sumbar menerapkan
aplikasi dalam pelayanan publik. Dengan aplikasi tersebut diharapkan pelayanan
akan lebih cepat dan efisien.“Selama ini kita memang sudah komit memberikan pelayanan
yang terbaik. Untuk itu kita tidak berhenti untuk mengembangkan berbagai
pelayanan yang memudah masyarakat,”sebut Gubernur Irwan Prayitno, Jumat
(25/11).
Penggunaan
aplikasi tersebut diawali dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) bersama
Pemprov Jawa Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hadir menandatangani
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.Dengan
MoU ini, Pemprov Sumbar akan memberlakukan praktik terbaik penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pengelolaan pajak kendaraan bermotor (PKB)
serta implementasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) online untuk Tunjangan Perbaikan
Penghasilan (TPP) di Sumbar.
Sebelumnya
sistem pelayanan publik tersebut sudah berjalan dan milik Pemprov Jawa Barat,
yang sudah diakui sebagai yang terbaik dalam penerapannya. Melalui MoU
tersebut, Jawa Barat bersedia memberikan sistem tersebut untuk digunakan di
Sumbar.
“Saya berterima
kasih dan mengapresiasi Pemprov Jawa Barat dan Gubernur Ahmad Heryawan yang
bersedia mengadaptasikan pengalamannya dalam hal ini kepada kami. Pemprov Jabar
akan memberikan source code aplikasi PTSP, e-Samsat, dan TPP secara cuma-cuma
kepada pemerintah daerah yang berkomitmen mengimplementasikan pengelolaan PTSP
dan pendapatan atas PKB serta TPP berbasis aplikasi elektronik,”sebutnya. **
Tags:
Padang