Realiatakini.com-Pasbar
“Kita minta kepada seluruh Kepala SKPD,
camat, kepala bagian dan walinagari untuk meningkatkan pengawasan internal
untuk mencegah terjadinya praktik pungli. Melakukan upaya untuk meningkatkan
integritas ASN di lingkungan masing-masing,” urai Syahiran. Bupati Pasaman
Barat
Saya komit untuk terus memberantas pungli yang ada di
wilayah pemerintahannya. Hal ini sesuai juga dengan surat edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
5 tahun 2015 tentang pemberantasan praktek pungli. Selain itu, Syahiran juga
meminta seluruh pihak untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat
terhadap standar pelayanan dan persyaratan pelayanan secara transparan.
Ia menambahkan, jajarannya juga harus mengembangkan
sistem pelayanan berbasis teknologi informasi untuk mengurangi pertemuan langsung
antar pemberi dan penerima layanan. Membuka akses yang murah dan mudah bagi
masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan serta mendorong
masyarakat untuk tidak segan-segan melakukan pengaduan.
“Selain itu harus mengidentifikasi area yang berpotensi
terjadinya pungli dan mengambil langkah-langkah yang efektif untuk memberantas
praktik pungli. Menerapkan sistem pengaduan internal untuk membuka atau
mencegah pungli. Melakukan respon secara cepat terhadap pengaduan masyarakat,”
tegas Syahiran.Pemda Pasbar, tambah Syahiran, akan menindak tegas ASN yang
terlibat pungli. Melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring
keterlibatan oknum lainnya.
“Khusus untuk lembaga pendidikan dan sekolah agar
mempedomani peraturan Mendikbud Nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan biaya
pendidikan pada satuan pendidikan dasar,” terang Syahiran lagi.Jika masih ada
ASN yang masih ragu dengan kategori pungli, lanjutnya, bisa berkonsultasi
dengan Inspektorat dan bagian hukun sekretariat Pasbar. (h)
Tags:
Pasaman Barat