Realitakini.com-Padang
Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta
Padang, Sumatera Barat, menangkap Merzahanif (19) tersangka pengedar dan
pemilik dua kilogram ganja ketika akan menjualnya kepada polisi yang menyamar
di kawasan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Selasa malam lalu.“Kita menangkap
pelaku ketika akan bertransaksi di depan gedung Fakultas Adab, Institut Agama
Islam Negeri Imam Bonjol (IAIN IB) Lubuk Lintah,” kata Kasat Narkoba Polresta
Padang, Kompol Daeng Rahman di Padang, Rabu (30/11).
Ia mengatakan
pelaku ini merupakan salah seorang perantara dari bandar narkoba besar di
Padang. Penangkapan pelaku berawal dari penyamaran yang dilakukan oleh anggota
Satuan Narkoba yang akan membeli narkoba kepada pelaku. Mereka membuat janji
untuk bertemu dan melakukan transaksi.“Lalu pelaku mengajak bertemu di kampus
IAIN untuk melakukan transaksi dan anggota kita meluncur ke sana,” katanya.Ketika
pelaku bertemu dengan anggota Satresnarkoba dirinya tidak menyadari kalau orang
yang akan membeli narkoba miliknya adalah seorang polisi.
“Dia lalu
menyerahkan dua paket besar narkoba jenis ganja di dalam sebuah kantong plastik
berwarna putih,” katanya.
Ketika menerima
barang tersebut, polisi langsung menangkap pelaku kemudian melakukan
penggeledahan terhadap tubuh dan rumah pelaku yang berada di kawasan Lubuk
Lintah untuk mencari barang bukti lainnya.
“Kami menyita
narkoba jenis ganja seberat dua kilogram senilai Rp5 juta dan dua unit telepon
genggam yang digunakan untuk mengedarkan narkoba tersebut dari tangan pelaku,”
katanya.Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang
untuk dimintai keterangan lanjutan dan akan dilakukan pengembangan terhadap
kasus ini.
“Kita akan
lakukan penyidikan dan mengungkap jaringan besar yang ada di belakang pelaku
ini,” terangnya.
Ia menyebutkan,
pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan PAsal 114 Undang-undang nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun
penjara.ungkapnya*wt
Tags:
Padang