Realitakini.com-Padang
Pepatah
mengatakan, mulut nu harimaumu yang akan
menerkan kepalamu sendiri mungkin
itulah yang akan terjadi pada salah seorang kepala sekolah yang ada di
kabupaten padang pariaman tepatnya
kepala SMP2 Lubuk Alung kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat sebagai mana yang di lasir media
realitakini.com dari berbagai media yang ada di sumbar
Oknum Kepala sekolah
(Kepsek) SMPN di Pemkab Padang Pariaman tersebut telah melakukan penghinaan
pada Insan pers. Informasi ini berawal dari rekaman yang di bawa oleh wartawan
Antanews.com yang merasa tersinggung dengan ucapan yang dilontarkan oleh oknum
Kepsek tersebut.
Pada awak media,
wartawan itu menuturkan," Oknum tersebut mengatakan bahwa semua rekan-
rekan media adalah Baruak (red:Monyet), saya sudah berusaha untuk meluruskan
permasalahan tapi oknum tersebut berulang- ulang mengatakan semua rekan- rekan
media adalah monyet," terangnya."Bahkan dengan beraninya
menantang rekan- rekan semua media," ungkap wartawan yang siap menjadi
saksi ketika kasus ini sampai ke ranah hukum.
“Perkataan
kotor itu pun dilontarkan berulang kali dalam waktu yang berbeda-beda,
bahkan semua rekamannya ada sama saya,” tegasnya lagi.Dimana pada acara
tersebut hadir Organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), KWRI, PJI,
HIPSI, AWPI.
Liberalisasi pers di era
Reformasi adalah perjuangan panjang masyarakat pers dan komponen masyarakat
lainnya setelah disuguhi pil pahit oleh pemerintahan lama. Dipenjara,
diasingkan, ditangkap, diintrogasi, dibredel itulah antara lain perilaku
otoritarian yang dirasakan orang-orang pers dalam menjalankan fungsi
pemantauan.
"Pelecehan
terhadap insan pers hanya karena terkait pemberitaan adalah suatu kebodohan
karena dalam Mekanisme Penyelesaian atas Pemberitaan Pers yang Merugikan ada
aturan main yang dijalankan sesuai. Selain telah diatur dalam undang-undang
nomor 40 tahun 1999 tentang pers, hak koreksi juga merupakan bagian dari Kode
etik jurnalistik yang harus dipatuhi oleh semua wartawan dan perusahaan
media," kata Syafrizal Koto Ketua DPW PJI (Persatuan Jurnalist Indonesia).
Dikesempatan
itu, Ascot Amir Ketua DPW KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia) Sumbar
berkomentar, "Dengan menyebutkan rekan- rekan media "Baruak"
(red: bahasa minang "Monyet") berarti sang oknum telah menghina dan
menantang rekan- rekan media se-Indonesia," ujar Ascot dengan nada
meninggi.
Pertemuan yang
berlangsung di Alang Lawas depan Hotel Abidin diakhiri dengan keputusan bahwa,
"Dalam Waktu tiga (3) hari kedepan Oknum Kepala Sekolah SMPN Lubuk
Alung, harus mencabut pernyataannya dan harus meminta maaf pada media yang ada
di Sumbar ini, jika dalam tiga hari tidak ada perkembangan maka laporan akan
berlanjut ke Polda Sumbar…!!," tegas Buya yang mewakili Organisasi PPWI
(Persatuan Pewarta Warga Indonesia).
Sementara
itu, Cimrawati ,S.i.Kom Pimpinan umum/ Redaksi realiata pendidikan dan
wapimpred realiatakini.com juga sangat
menyesali apa yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah tersebut. Seaharusnya
seorang kepala sekolah orang yang mempunyai pendidikan yang seharusnya mendidk
mengajarkan kata-kata yang sopon kok megeluarakan kata kata kotor seperti itu
apa lagi pada orang yang berprofesi sebagai sosial kontrol “sepertinya kepala
sekolah yang sepertin itu harus di ulang lagi sekolahnya supaya di paham
tentang kode etik guru, dan kamimberharap kepada perintah pemkab padang
pariaman untuk menik keras oknum kepsek yang sudah menhina insan pers wt
Tags:
Padang