Realiatakini.com-Jakarta
Belum adanya
sanksi tegas kepada pihak sekolah membuat pungutan tidak resmi masih
bermunculan pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2014. Dari hasil
penelusuran yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ditemukan
modus baru yang digunakan pihak sekolah sebagai dalih penarikan uang kepada
orangtua siswa."Secara kuantitas dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah
pungutan liar (pungli) menurun. Tetapi dari segi modus, terdapat banyak dalih
baru yang digunakan pihak sekolah," ujar Budi Santoso, kepala Divisi Penyelesaian
Laporan dan Aduan ORI menjelaskan kepada CNN Indonesia di Gedung Ombudsman RI,
Kamis (9/10).
Selama periode Juni hingga Agustus 2014,
Ombudsman melakukan pemantauan terhadap proses penerimaan siswa baru di
beberapa sekolah contoh di level dasar, menengah pertama, dan
menengah atas di 33 provinsi. Hasil pemantauan menunjukan adanya 242
pelanggaran terkait maladministrasi bidang pendidikan dengan persentase
terbesar adalah pungutan liar (38,6 persen).
Budi mengatakan modus
pungli makin bervariasi, yakni mulai dari penarikan uang biaya
seragam, biaya sarana dan prasaran berupa uang gedung dan bangku, biaya
pendaftaran, iuran pendidikan atau sekolah, biaya administrasi siswa,
pembayaran iuran komite sekolah, serta biaya tes berupa tes kecerdasan dan
kesehatan."Modus penarikan uang untuk biaya tes IQ baru kita temukan tahun
ini," dia menjelaskan. Besarnya pungutan, kata Budi, juga bervariasi,
mulai dari nominal kecil seperti Rp 25 ribu hingga angka jutaan
rupiah. Seperti yang ditemukan di sekolah menengah atas negeri di Maros,
Makassar, Sulawesi Selatan.
Subhan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI untuk
Sulawesi Selatan, mengatakan pungutan liar di Sulawesi Selatan sangat masif
terutama sebelum adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan
oleh pemerintah pusat kepada sekolah pada 2012. Sayangnya, ketika dana BOS
akhirnya turun, pungli di sekolahan bukannya turun tetapi malah semakin
menjadi-jadi, ujarnya. *wt
Tags:
Nasional