Dikatakan Faisal, pembahasan KUA-PPAS APBD 2017
Kota Padang tidak dapat jika hanya menggunakan landasan Perda OPD yang telah
dievaluasi oleh Gubernur Sumbar. Karena, dalam KUA-PPAS terdapat poin-poin
penganggaran secara rinci. Termasuk pengeluaran program dan seksi tiap SKPD
Pemko Padang Pendapat Faisal tersebut bertolak belakang dengan pendapat
fraksinya PAN yang menyepakati dan menerima nota KUA-PPAS tersebut. Menurutnya,
silahkan saja fraksi menyetujui, tapi selaku anggota dewan harus cerdas
menyikapi.
. “Asumsi saya, penempatan anggaran itu bisa
efisien atau tidak atau bisa berlebih atau berkurang, itu karena apa kasi-kasi
yang mengusulkan anggaran ke Kadisnya. Sementara ini strukturnya saja belum
ada. Jadi, anggaran mana yang akan dimasukkan? Ini kan aneh,” ungkap Faisal
Nasir.
Dalam Perda OPD yang telah disahkan, banyak
perubahan struktur organisasi yang menyebabkan terjadinya perubahan susunan
bidang dalam SKPD itu sendiri. Sementara, penyusunan anggaran mengacu pada
susunan OPD. OPD itu sendiri diatur secara turunannya dalam Perwako yang baru
meskipun Perdanya telah ada atau disahkan. Misalnya, PU dan TRTB digabung, maka
seperti apa struktur dan sub bidang di dalamnya dan seperti apa mekanisme kerja
dinas yang baru saja digabung itu.
Sementara itu, Plt Sekdako Padang, Vidal Triza,
saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, pembahasan KUA-PPAS APBD 2017 tanpa
Perwako OPD tidak jadi masalah. Demikian halnya nanti ketika pembahasan APBD
2017.“Kan sudah ada Perda OPDnya,” ujarnya singkat. *wt
Tags:
Parlemen