Realitakini.com-JAKARTA
Suprapto selaku
Kepala Dinas Prasarana Provinsi Sumbar meminta Kabid Pelaksanaan Jalan pada
Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar Indra Jaya mengusulkan
DAK kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp530,76 miliar
melalui surat Gubernur Sumbar No 900/3130-Pelaks/2015 tanggal 6 Oktober 2015
yang salinannya diberikan kepada I Putu Sudiartana.
Pada pertengahan November 2015, Suprapto dan
Indra Jaya menemui Putu di gedung DPR dan meminta agar Putu mengalokasikan dana
DAK sesuai proposal. Surat usulan bahkan diubah menjadi total Rp620,76 miliar
karena proyek ditambah dengan kegiatan pembangunan gedung dan air bersih.
Suprapto lalu menyampaikan salinan itu kepada Putu pada 17 Desember 2015 di
Coffee Club Plaza Senayan dan meminta agar usulan diserahkan kepada staf
administrasi Putu bernama Noviyanti.
Pertemuan lanjutan terjadi pada 10 Juni 2016 di
Cafe Pelangi Hotel Ambara Blok M antara Yogan, Suprapto, Putu Sudartana dan
Indra Jaya. Putu mengayatakan akan mengusahakan alokasi anggaran DAK pada
proyek pembangunan dan perawatan ruas jalan provinsi Sumbar dalam APBN
Perubahan TA 2016 minimal senilai Rp50 miliar. Saat itu Suprapto meminta I Putu
Sudiartana agar alokasi anggara tersebut dapat dinaikkan menjadi Rp100-150
miliar, untuk itu Putu Sudiartana bersedia membantu dan meminta imbalan sebesar
Rp1 miliar.Namun fee untuk Putu akhirnya disepakati sebesar Rp500 juta yang
berasal dari Yogan Askan sebesar Rp125 juta, Suryadi Halim sebesar Rp250 juta,
Johandri sebesar Rp75 juta dan Hamnasri Hamid sebesar Ro50 juta, selanjutnya
masing-masing mentransfer uang ke rekening Yogan.
Untuk mengusahakan penambahan alokasi DAK
tersebut, I Putu Sudiartana meminta bantuan kepada anggota Komisi II DPR dari
raksi Gerindra Wihadi Wiyanto dan menyanggupi kuotanya maksimal adalah Rp50
miliar. Besaran itu disampaikan kepada Suprapto, Indra Jaya, Yogan Askan dan
Suhemi di hotel Ambara pada 10 Juni 2016.
Uang suap Rp500 juta itu pun diberikan melalui
transfer berturut-turut sebesar Rp100 juta melalui rekening Ni Luh Putu Sugiani
yang merupakan kerabat Putu pada 25 Juni 2016; sebesar Rp400 juta melalui
rekening Muchlis yaitu suami Noviyanti (Rp50 juta), Djoni Garyana (Rp150 juta),
dan Rp200 juta melalui rekening Ni Luh Putu Sugiyani dengan keterangan “sewa
villa” sebagaimana arahan Noviyanti pada 27 Juni 2016.
“Terjadi kerja sama yang erat antara terdakwa dan
Yogan Askan agar I Putu Sudiartana mau membantu pengurusan penambahan alokasi
DAK kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun anggaran 2016 untuk Propinsi
Sumbar,” kata anggota mejelis hakim Joko Subagyo. Atas putusan itu, Suprapto
menyatakan pikir-pikir. “Kami akan pikir-pikir,” kata Suprapto.
Sedangkan jaksa penuntut umum KPK juga menyatakan
pikir-pikir selama 7 hari. “Kami pikir-pikir karena masih harus dikaji apakah
dengan putusan itu sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan hubungan perkara
ini dengan perkara-perkara lain yang juga terkait,” kata JPU KPK Dody Sukmono
seusai sidang.
Sedangkan pengacara Suprapto menyatakan masih
butuh waktu berpikir karena putusan Suprapto lebih tinggi dibanding dengan
pemberi dana yaitu Yogan Askan yang sudah divonis 2 tahun penjara ditambah
denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Suprato kan
menjadi kawan peserta bersama Yogan sedangkan Yogan kan divonis 2 tahun, jadi
seharusnya juga sama-sama,” kata Sugiyono. Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata
Ruang dan Permukiman (Prasjaltarkim) Provinsi Sumatera Barat Suprapto divonis 2
tahun 10 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan
karena terbukti menjadi perantara suap untuk anggota Komisi III DPR dari Fraksi
Partai Demokrat I Putu Sudiartana senilai Rp500 juta.
“Menyatakan terdakwa Suprapto terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama
sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama
2 tahun dan 10 bulan dan denda Rp100 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak
dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata
ketua majelis hakim Aswijon di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta, Kamis.
Tuntutan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa
penuntut umum KPK yang meminta agar Suprapto divonis 4 tahun penjara ditambah
denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama pasal 5
ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun
2001 tentangan Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.
Majelis hakim yang terdiri atas Aswijon, Sinung
Hernawan, Haryono, Joko Subaygo dan Suhartono itu sependapat bahwa Suprapto dan
Yogan Askan bekerja sama menyuap I Putu Sudiartana sebesar Rp500 juta agar I
Putu Sudiartana membantu pengurusan penambahan alokasi Dana Alokasi Khusus
(DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun anggaran 2016 untuk Propinsi
Sumatera Barat pada APBN-P tahun 2016.**
Tags:
Padang