Realiatakini.com-PADANG
Pemeriksaan
Erinaldi dan M Kamil, menurut Kasubdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumbar,
AKBP Imran Amir, untuk melengkapi berkas pemeriksaan dan menelusuri
keterlibatan sejumlah orang dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang
terjadi di Klinik Hewan Disnak Keswan) Sumbar tersebut.
“Kita akan panggil dan periksa beliau (M Kamil,
red) pada hari Senin (28/11) mendatang untuk dimintai keterangannya dihadapan
penyidik,” ujar Imran.Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak
Keswan) Provinsi Sumbar, Erinaldi menyatakan siap dipanggil penyidik Polda
Sumbar untuk diperiksa dan memberikan keterangan menyangkut dugaan pungli yang
terjadi di klinik hewan Disnak Keswan Sumbar.
Erinaldi mengatakan, kepada media Jumat (25/11), hingga kemarin ia masih berada
di luar daerah. Namun paling lambat pekan depan dirinya sudah berada di Padang.
“Minggu depan sudah di Padang, keterangan akan diberikan sesuai dengan yang
dibutuhkan,” ucap Erinaldi melalui pesan singkat WhatsAppsnya.
Hal senada juga disampaikan Kabid Bina Keswan dan
Kesmavet, Disnak Keswan Sumbar, Drh. M. Kamil MP. Saat dihubungi kemarin,
M Kamil juga mengaku siap memberi keterangan jika memang dibutuhkan polisi.
Namun ia mengaku hingga siang kemarin belum tahu tentang rencana pemeriksaan
dirinya oleh Polda. “Jika saya dimintai keterangan terkait itu, tentu
saya siap. Pemberitahuannya belum saya terima,” kata M Kamil.
Sebut M Kamil, menyangkut dugaan pungli yang
menyeret lembaga Disnak Keswan Sumbar ini, ia tak bisa berkomentar dan
mengatakan memang telah ada kesalahan yang terjadi selama ini.“Saya belum bisa
sampaikan apa-apa. Subtansinya biar nanti sama penyidik, utamanya saya siap
memberi keterangan jika memang dibutuhkan,” pungkas M Kamil.
Sampai sejauh ini, polisi baru menetapkan Drh
Syamsurizal, Kepala Seksi Klinik Hewan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai
Laboraturium Klinik Kesehatan Hewan (UPTD BLKKH) Disnak Keswan Sumbar sebagai
tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim sapu bersih pungutan
liar (saber pungli) pada Senin (21/11) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Warga Komplek Kuala Nyiur 1 Blok B Nomor 12,
Tabing, Kecamatan Koto Tangah ini diamankan oleh petugas dalam kasus dugaan
tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pungutan liar (pungli) dalam
pelayanan pengobatan vaksin kepada hewan di UPTD BLKKH Disnak Keswan Provinsi
Sumbar.
Penetapan status tersangka Syamsurizal tersebut
disampaikan langsung oleh Dir Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Drs
Margiyanta yang didampingi oleh Kasubdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda
Sumbar, AKBP Imram Amir dan Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi di ruang
pertemuan utama (rupatama) Mapolda Sumbar, Selasa (22/11) siang kepada sejumlah
awak media.
Penangkapan beberapa pelaku sendiri berdasarkan
laporan polisi nomor : LP/381/K/XI/2016/SPKT-SBR tanggal 21 November 2016.
Margiyanta menyebut, tim Saber Pungli sedikitnya mengamankan sembilan orang
dalam kasus tersebut.Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti
(bb) berupa uang tunai sejumlah Rp6.129.000 dengan rincian, uang sebanyak Rp3
juta di laci meja Syamsurizal dan uang tunai sejumlah Rp3.129.000 di dalam laci
meja milik Drh Fira Leni.
Selain itu, juga disita dua unit personal
computer (PC) jenis HP warna putih, satu unit keyboard, satu unit central
processing unit (CPU), tabel biaya pelayanan di klinik hewan, sejumlah berkas
dan nota pembayaran yang selalu disetorkan setiap sore di hari kerja kepada
kasir di Disnak Keswan Sumbar.Sejumlah saksi ikut diperiksa oleh penyidik Dir
Reskrimsus pada Senin (22/11) malam, diantaranya, Drh Israhadi, Drh Fira Leni,
Teguh Rianda, Rahmat Nazif, Nova Lindo, Junaidi, Marsidah Ahmad, dan tidak
ketinggalan juga RT setempat, Parmitah ikut dimintai keterangannya oleh
petugas.
Petugas mengklaim sejauh ini juga masih
melengkapi sejumlah berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. “Untuk
pelaku lain tunggu proses penyidikan. Kita baru akan memanggil Kabidnya
(Kamil, red) sementara Kadisnya masih berada di luar daerah karena urusan
kerja,” ucap Imran.
Adanya kemungkinan Kadisnak Keswan Sumbar,
Erinaldi tidak memenuhi panggilan polisi dan indikasi melarikan diri, Imran
Amir tidak bisa berkomentar terlalu jauh. “Saat ini kita fokus dalam kasus
Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini saja dahulu,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda
Sumbar, AKBP Syamsi saat ditemui menyatakan, pencekalan terhadap seseorang
yang diduga tersandung sebuah kasus setelah dinyatakan menjadi tersangka.
“Nah saat ini kan baru Syamsurizal yang
dinyatakan sebagai tersangka, jadi kita tidak bisa melakukan pencekalan
terhadap seseorang yang masih berstatus sebagai saksi,” papar mantan Wadir
Lantas Polda Sumbar. Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Drs
Margiyanta menyebut praktik pungli di Disnak Keswan sendiri diduga sudah
berlangsung selama tiga tahun, dan pihaknya mengklaim sudah sering menerima
laporan dari masyarakat yang ingin memeriksakan hewan ke balai klinik tersebut.
“Sudah cukup lama praktik ini berjalan, dan ini
tidak bisa lagi dibiarkan berlarut-larut. Ditambah lagi, uang dari pembayaran
setiap hewan yang masuk ke klinik masuk ke dalam kas Pendapatan Asli Daerah
(PAD). Dari data dalam komputer dan nota pembayaran, jumlah pendapatan sangat
jauh berbeda dan itu sangat siginifikan,” ungkapnya. (h/wt*)
Tags:
Padang