Ranperda Pembentukan dan Susunan OPD Kota Padang Disetujui

Realitakini.com. - Padang

Setelah sempat terjadi pro dan kontra, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Padang disahkan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mensahkan Ranperda tersebut, di Sawahan, Jumat (14/10) malam.Pengesahan Ranperda OPD ini sempat diwarnai pro dan kontra antara wakil rakyat yang berkantor di gedung DPRD Padang  kota padang  Saat itu, beberapa legislator sempat tidak menyetujui usulan pemisahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Mereka berkeinginan BPKA dan Bapenda digabung menjadi satu Dinas.Sebanyak 36 anggota dewan yang hadir ada yang setuju dipisah dan ada pula yang tidak setuju dipisah," terang Sekretaris Daerah Kota Padang Vidal Triza yang hadir dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 dan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah itu.Tidak saja pro kontra tentang pemisahan dan penggabungan BPKA dan Bapenda, legislator juga menolak dibentuknya Dinas Pangan yang diajukan Pemko Padang. "Karena terjadi pro dan kontra akhirnya diambil jalan tengah dengan melakukan voting pada malam itu," papar Vidal.

Setelah dilakukan voting, akhirnya lebih separuh anggota DPRD yang menyetujui pemisahan BPKA dengan Bapenda. Begitu juga dengan pembentukan Dinas Pangan."Jumlah suara yang setuju BPKA dan Bapenda dipisah yakni 25 suara. Sedangkan yang tidak setuju sebanyak 11 suara.Sementara jumlah suara yang setuju dibentuk Dinas Pangan yakni 30 suara. Tidak setuju 4 suara dan abstain 2 suara," pungkas Vidal.Dengan begitu, akhirnya diperoleh keputusan bahwa secara keseluruhan Ranperda Perangkat Daerah Pemko Padang disetujui.Wakil Walikota Padang Emzalmi yang turut hadir pada acara ini, dalam sambutannya mengatakan bahwa, Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tersebut diajukan dalam rangka memenuhi amanat pasal 232 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah."Saya berharap Perangkat Daerah baru ini akan dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik, pelayanan publik lebih maksimal, dan dapat menyelesaikan seluruh persoalan dengan lebih baik," pungkas Wawako. (tf/ Wt)

 

Previous Post Next Post

Labels