PADANGPANJANG, --realitakini.com
Sosialisasi wacana pelarangan pelajar membawa kendaraan bermotor (khusus roda dua) ke sekolah terus gencar dilaksanakan jajaran Kepolisian Resort Kota Padangpanjang-Sumbar.
Setiap sekolah (SLTP dan SLTA) yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padangpanjang mendapat kesempatan yang sama dikunjungi secara bergiliran oleh pihak kepolisian.
Wacana baru yang digagas oleh Kapolres Padangpanjang AKBP Cepi Noval ini praktis menyulut ragam komentar dari masyarakat, baik yang pro (mendukung) maupun yang kontra (menentang).
Semenjak ide itu dilontarkan, informasi tersebut menggelinding cepat melalui berbagai jejaring sosial yang hanya dalam tempo singkat saja berhasil menjadi trending topic yang hangat dibicarakan, baik di sekolah-sekolah, tempat kongkow-kongkow remaja, maupun di pusat keramaian.
Namun tentu saja Facebook menjadi sarana penyampaian pendapat yang paling favorit karena nyaring 'terdengar' (terbaca).
Pelarangan pelajar ke sekolah membawa kendaraan roda dua, menjadi semacam perdebatan panjang yang tidak habis dibahas. Tidak sedikit mereka yang terusik dengan wacana ini, walaupun banyak juga yang mendukung.
"Sepeda motor anak saya baru saja di DP(down payment), kini sudah ada peraturan ini, kalo anak saya terlambat memangnya polisi mau bertanggungjawab," ujar Nuraida (49), salah seorang warga Padangpanjang.
Ia berharap ada kompensasi buat mereka yang tinggal cukup jauh dari sekolah atau paling tidak ada sarana transportasi memadai khusus buat pelajar.
Lain Nuraida, lain pula Joko Sutrisno (36) warga kelurahan Balai-balai Padangpanjang yang menyekolahkan anaknya tidak jauh dari lingkungan komplek tempat ia tinggal.
"Ya saya sangat setuju sekali," ujarnya kepada realitakini.com sebagai mana di kutip klikfositif sambil mengingat beberapa kejadian kebelakang betapa bahayanya anak usia sekolah di amanahi 'kudo Japang' (sepeda motor) ini.
Padangpanjang sebagai kota ...
Sosialisasi wacana pelarangan pelajar membawa kendaraan bermotor (khusus roda dua) ke sekolah terus gencar dilaksanakan jajaran Kepolisian Resort Kota Padangpanjang-Sumbar.
Setiap sekolah (SLTP dan SLTA) yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padangpanjang mendapat kesempatan yang sama dikunjungi secara bergiliran oleh pihak kepolisian.
Wacana baru yang digagas oleh Kapolres Padangpanjang AKBP Cepi Noval ini praktis menyulut ragam komentar dari masyarakat, baik yang pro (mendukung) maupun yang kontra (menentang).
Semenjak ide itu dilontarkan, informasi tersebut menggelinding cepat melalui berbagai jejaring sosial yang hanya dalam tempo singkat saja berhasil menjadi trending topic yang hangat dibicarakan, baik di sekolah-sekolah, tempat kongkow-kongkow remaja, maupun di pusat keramaian.
Namun tentu saja Facebook menjadi sarana penyampaian pendapat yang paling favorit karena nyaring 'terdengar' (terbaca).
Pelarangan pelajar ke sekolah membawa kendaraan roda dua, menjadi semacam perdebatan panjang yang tidak habis dibahas. Tidak sedikit mereka yang terusik dengan wacana ini, walaupun banyak juga yang mendukung.
"Sepeda motor anak saya baru saja di DP(down payment), kini sudah ada peraturan ini, kalo anak saya terlambat memangnya polisi mau bertanggungjawab," ujar Nuraida (49), salah seorang warga Padangpanjang.
Ia berharap ada kompensasi buat mereka yang tinggal cukup jauh dari sekolah atau paling tidak ada sarana transportasi memadai khusus buat pelajar.
Lain Nuraida, lain pula Joko Sutrisno (36) warga kelurahan Balai-balai Padangpanjang yang menyekolahkan anaknya tidak jauh dari lingkungan komplek tempat ia tinggal.
"Ya saya sangat setuju sekali," ujarnya kepada realitakini.com sebagai mana di kutip klikfositif sambil mengingat beberapa kejadian kebelakang betapa bahayanya anak usia sekolah di amanahi 'kudo Japang' (sepeda motor) ini.
Padangpanjang sebagai kota ...
Tags:
Padang Panjang