Realitakini.com-Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta
pemohon praperadilan, Siti Fadilah Supari, menghargai putusan hakim yang telah
menolak seluruh permohonan praperadilan mantan menteri kesehatan itu terkait
kasus dugaan korupsi alat kesehatan."Penetapan tersangka dan penyidikan
yang dilakukan KPK menurut hakim praperadilan sah dan kami menghormati dan
menghargai putusan hakim praperadilan, jadi untuk pemohon praperadilan pun
hendaknya menghormati dan menghargai putusan praperadilan ini," kata
anggota biro hukum KPK, Indah Oktianti, seusai sidang putusan akhir
praperadilan Siti Fadilah Supari di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri melalui Hakim Tunggal Achmad Rivai telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari.Menurut Indah dalam persidangan itu, hakim tunggal menyatakan pihaknya sudah menemukan bukti-bukti permulaan sehingga penetapan tersangka Siti Fadilah Supari sah.Terkait pemanggilan, ia juga menyatakan pihaknya sudah memanggil tetapi yang bersangkutan tidak hadir. "Beliau sudah dipanggil tetapi tidak hadir, semoga dengan putusan ini beliau juga menghargai putusan praperadilan ini," ucap Indah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Achmad Rivai memberikan alasan-alasan soal ditolaknya seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Siti Fadilah Supari."Menimbang dengan demikian penerbitan surat perintah penyidikan sebagai bukti T4 dan bukti T5 sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku maka surat perintah penyidikan tersebut bukti T4 dan T5 adalah sah dan berdasarkan hukum," kata I Wayan Karya.Demikian juga, kata dia, dengan pemanggilan pemohon oleh termohon untuk diperiksa sebagai tersangka dengan dua alat bukti surat dan adanya keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sehingga penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum."Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya dan sebaliknya termohon dengan bukti-buktinya dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya maka dengan demikan permohonan pemohon harus lah ditolak," kata dia.
Selanjutnya, menimbang oleh karena permohonan pemohon ditolak, maka pemohon dibebankan membayar atas perkara yang akan ditentukan.Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Siti Fadilah Supari memilii keterkaitan tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya sebagai orang yang turut menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.***
Tags:
Nasional