Realiatakini.com -Jakarta
Program Full Day School
nampaknya semakin matang untuk diterapkan pemerintah seiring banyaknya
kebijakan baru yang harus dipatuhi guru dan akademisi. Selain larangan
penggunaan buku LKS dan pemberian PR kepada siswa, Mendikbud juga menginginkan
guru berada di sekolah selama 8 jam. Baca juga : Penjelasan Mendikbud Muhadjir effendi
Terkait Larangan Penggunaan Buku LKS di Sekolah Mendikbud Prof
Muhajir Effendy telah merancang kebijakan baru yang mewajibkan para guru
tinggal di sekolah selama delapan jam. Ia tidak ingin lagi melihat guru pulang
jam 14.00 WIB, kemudian memberikan les murid-muridnya
.
"Belajar harus dituntaskan di sekolah," tandasnya saat menyerahkan anugerah Kawastara Pawitra bagi pemerintah propinsi kabupaten / kota dan yayasan di hotel Novotel Solo, Sabtu (15/10/2016) seperti dikutip dari KRJogja.com Kewajiban berada di sekolah selama depalan jam sebagai bentuk anggungjawab guru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga penerima tunjangan profesi. Guru atau sekolah juga dilarang membuat buku LKS karena soal lembar kerja tersebut ternyata tidak dikerjakan siswa tapi digarap orangtuanya. "Jadi orangtua jangan diberi beban pekerjaan lagi," jelasnya.
"Belajar harus dituntaskan di sekolah," tandasnya saat menyerahkan anugerah Kawastara Pawitra bagi pemerintah propinsi kabupaten / kota dan yayasan di hotel Novotel Solo, Sabtu (15/10/2016) seperti dikutip dari KRJogja.com Kewajiban berada di sekolah selama depalan jam sebagai bentuk anggungjawab guru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga penerima tunjangan profesi. Guru atau sekolah juga dilarang membuat buku LKS karena soal lembar kerja tersebut ternyata tidak dikerjakan siswa tapi digarap orangtuanya. "Jadi orangtua jangan diberi beban pekerjaan lagi," jelasnya.
Muhajir Effendy juga
menyiapkan kebijakan untuk merobah format pendidikan di bangku Sekokah Dasar
dan Sekokah Menengah Pertama mengarah pada pembentukan karakter. Terkait dengan
itu sangat dimungkinkan dilakukan kebijakan pengurangan pelajaran tanpa harus
mengurangi kapasitas
Komposisi untuk materi
pengetahuan sekitar 30 persen, kemudian yang lain untuk porsi pendidikan
karakter. Diingatkan pendidikan karakter juga dilakukan di luar kelas dan
contoh pendidikan karakter tidak boleh diseragamkan. Mendikbud tidak ingin
siswa tercerabut dari kearifan lokal. **Wati
Tags:
Nasional