Diasuransikan Pemprov Sumbar, 10 Keluarga Nelayan Rasakan Manfaat Langsung

Realitakini.com-P.adang Pariaman 
Sepuluh nelayan rasakan manfaat dari program asuransi yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar). Dua orang menerima santunan jaminan kecelakaan kerja dan delapan lainnya menerima santunan jaminan kematian.

Seperti yang dialami keluarga almarhum Aznul, nelayan yang menggunakan alat tangkap robin di Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman. Aznul meninggal pada November 2023 lalu.

Sebelumnya, Aznul telah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ke tenagakerjaan atas bantuan dari Pemprov Sumbar. Pada tahun 2023, sebanyak 4.000 nelayan di ansuransikan oleh Pemprov Sumbar melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar dan Aznul termasuk salah satu di antaranya.

“Alhamdulillah, kami ahli waris merasa sangat terbantu,” sebut Nico anak kedua dari almarhum Aznul.

Hal itu disampaikannya disela kegiatan Sosialisasi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Nelayan oleh Pemprov Sumbar di Aula UPTD Konservasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Pariaman, Kamis (14/11/2024).

Bagi nelayan laut itu adalah ladangnya. Mereka berusaha mencari nafkah menerjang ombak. Nyawa tantangannya, jika dapat banyak ikan bersyukur. Tak dapat ikan, pulang, besok melaut lagi. Keluarga tetap sabar menunggu.

Begitu rutinitas nelayan, tak peduli bahaya. Karena risiko melaut memang diterjang ombak. Apalagi Aznul adalah nelayan robin, kapal dan mesinnya tak besar. Sangat rawan dengan bahaya kecelakaan. Selama melaut, Aznul memang tidak mengalami kecelakaan, tapi penyakit yang menggerogotinya telah membuat dirinya meninggalkan keluarga untuk selama-lamanya

Aznul meninggal karena sakit, ia harus cuci darah sejak 2021, perawatan itu harus dilaluinya setelah mengalami masalah dengan ginjal. Karena sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, meskipun tidak meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap mendapatkan santunan. Nilainya Rp42 juta. Santunan tersebut diterima oleh isterinya yang masih punya tanggungan untuk menyekolah kan anak bungsunya, yang kini masih duduk di bangku kelas 2 SMA Kota Pariaman.

“Ibu sangat bersyukur, dengan santunan yang diperoleh dari ansuransi. Melalui itu, Ibu dapat membantu biaya sekolah adik saya,” ungkap Nico.

Apalagi proses klaim ansuransi juga tidak sulit. Tidak butuh waktu lama. Dua hari setelah Aznul meninggal, pihak keluarga minta surat keterangan kematian kemudian diajukan ke BPJS, setelah itu langsung cair ke rekening orang tuanya.

“Untuk pengurusan sangat cepat, mudah,”sebutnya.Menurutnya dengan bantuan ansuransi dariPemprov Sumbar tersebut telah menyadarkan nelayan pentingnya terdaftar di ansuransi. Sehingga tetangga di sekitar rumah Nico ikut tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai peserta ansuransi.

Kepala Dinas Kalautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Reti Wafda mengatakan, Pemprov Sumbar sudah memiliki program ansuransi bagi nelayan kecil. Tidak hanya nelayan di laut, tapi juga nelayan di danau. Program itu sudah berjalan sejak tahun anggaran 2023 lalu.

“Ini salah satu program kita untuk melindungi masyarakat nelayan dari kecelakaan kerja,” sebutnya didampingi Sekretaris DKP Sumbar, Resi Suriati.

Diketahui, Pemprov Sumbar sudah mengansuransikan sebanyak 7.000 lebih nelayan di Sumbar. Pada 2023 diansuransikan sebanyak 4.109 nelayan. Kemudian pada 2024 kembali didaftarkan sebanyak 3.000 nelayan.

“Tahun ini kembali kita ansuransikan sebanyak 3.000 nelayan,”tambahnya.Untuk 2024, bantuan ansuransi tersebut tersebar pada 8 kabupaten dan kota. Yakni sebanyak 1.242 orang di Pasaman Barat, sebanyak 892 di Pesisir Selatan, sebanyak 250 nelayan di Agam dan 300 nelayan di Padang Pariaman.

Kemudian sebanyak 107 di Kepulauan Mentawai, 108 di Kota Pariaman, sebanyak 50 nelayan di Limapuluh Kota dan 51 nelayan di Tanah Datar.

“Kita terus berupaya untuk mengansuransikan seluruh nelayan di Sumbar yang tercatat sekitar 45 ribu, namun tentu itu tidak bisa sekaligus, mesti bertahap,” katanya.

Meski begitu, Reti berharap nelayan untuk dapat melanjutkan pembayaran premi BPJSKetenagakerja an secara mandiri pada tahun ke dua. Karena Pemprov Sumbar hanya membantu untuk mendaftarkan dan membayar premi pada tahun pertama.

” Karena bahaya melaut itu sangat besar, kita berharap semua nelayan tetap tercatat sebagai peserta BPJS aktif. Untuk itu, nelayan yang telah terdaftar lebih dari satu tahun mesti melanjutkan pembayaran iurannya secara mandiri,”harapnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, M. Syahrul, mengaku berterimakasih sudah mem percayai BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan potensi lahirnya kemiskinan-kemiskinan baru bisa lebih ditekan.

“Kalau nelayan meninggal atau kecelakaan kerja maka keluarga yang ditinggalkan mendapatkan santun an. Ini dapat dimanfaatkan untuk membantu ahli waris untuk melanjutkan kehidupan. Sehingga ke merosotan ekonomi akibat hilangnya sumber pendapatan bisa diminimalisir,” ujarnya.

Disebutkannya, premi yang dibayarkan Pemprov Sumbar menjadikan nelayan peserta BPJS Ketenaga kerjaan mendapatkan dua jaminan. pertama jaminan kematian, tenaga kerja meninggal maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp.42 juta.

Sementara, bagi nelayan yang mengalami kecelakaan kerja, maka akan dibayai pengobatan tanpa batas. Jika nelayan mengalami kecelakaan yang sifatnya tidak bisa lagi bekerja, maka akan mendapatkan santunan Rp174 juta untuk membiayai dua orang anak sampai tamat kuliah.

Diketahui, hingga saat ini, tercatat sudah 2 kali pembayaran santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan di Sumbar. Di antaranya, 1 nelayan di Pesisir Selatan dengan besaran santunan Rp 7,2 juta dan nelayan di Agam dengan santunan Rp 2,8 juta. Sedangkan pembayaran santunan kematian (JKm) sudah ada sebanyak 8 klaim dengan total Rp 336 juta, masing-masing 1 klaim di Agam, Mentawai, Limapuluh Kota dan Kota Solok, serta 2 klaim di Pasaman Barat dan 2 klaim di Kota Pariaman ( adpsb/bud-RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post