Tekan Penyebaran Narkoba, 3 Terduga Pelaku Diciduk Tim Tarantula Polres Tanah Datar


Realitakini.com Tanah Datar                                   -Menindak lanjuti atensi dari Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. dalam menekan Penyebaran serta Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar, Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasi Humas dalam release persnya pada Kamis (25/05/2023) menjelaskan, Ketiga terduga pelaku berinisial JE (33), EF (45) dan SR (49) berhasil diamankan pada hari Rabu 24 Mei 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Kecamatan Tanjung baru Kabupaten Tanah Datar.

Sebelumnya, Tim sudah mendapatkan informasi tentang seringnya terjadi penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Tanjung Baru.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan dari terduga pelaku.

Hasilnya, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku JE (33) yang sedang berada di pinggir jalan di Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku JE (33), Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip.

Melanjuti penyelidikan, Tim kembali berhasil mengamankan 2 (dua) terduga pelaku lainnya EF (45) dan SR (49) di dalam rumah kontrakan di Nag. Barulak Kec. Tanjuang Baru.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku EF (45) dan SR (49), Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket yang di duga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.

Ketiga terduga pelaku juga mengakui bahwasanya untuk barang bukti yang ditemukan tersebut ialah miliknya.

Selanjutnya, untuk ketiga terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dan terhahadap terduga pelaku disangkakan dengan Psl 114 ayat 1 Jo Psl 112 ayat 1 Jo Psl 132 ayat 1, UU No.35 Th 2009, ttg Narkotika.(**) 


Mailis RK

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels