Realitakini.com-- Kabupatean Solok
Kuasa Hukum Walinagari Kinari Kecamatan Bukit Kabupaten Solok Yandrifa, Yosprimo Putra, SH menyayangkan sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Solok yang tidak berprilaku adil terhadap hak, dan kewajiban masyarakatnya yang telah diatur oleh undang-undang. Apalagi Bupati Solok sebagai orang nomor satu itu juga pernah disebut-sebut berhati malaikat.
Menurutnya, Bupati Solok Epyardi Asda seharusnya sudah mengeksekusi Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, untuk mengembalikan jabatan Yandrifa sebagai Walinagari Kinari karena pemecatan dirinya oleh Bupati Solok dibatalkan oleh pengadilan tersebut.
Yosprimo Putra mengingatkan Bupati Solok Epyardi Asda, untuk patuh dan taat terhadap hukum, serta berlaku adil dengan mengembalikan jabatan Walinagari Kinari Yandrifa.
"Tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan terhadap kliennya tidak terbukti di pengadilan, dan saat ini pihaknya sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kotobaru Solok atas kasus pencemaran nama baik kliennya," ungkap Yosprimo Putra pada Realitakini.com melalui via Handphone pribadinya, Senin (12/9/2021).
Dikatakannya, Bupati Solok diharapkan patuh pada aturan hukum. Bupati Solok harus mengembalikan jabatan Walinagari Kinari kepada Yandrifa karena pemecatan Yandrifa dibatalkan oleh pengadilan. Di PTUN Padang Yandrifa menang, silakan dicek Perkara Nomor 11/G/PTUN/PDG.
Kemudian Bupati mengajukan Banding ke PT TUN di Medan dengan Nomor Perkara 35/B/2021/ PTTUN-MDN tertanggal 25 Maret 2021, kedua putusannya memenangkan Yandrifa, pengadilan menghukum Bupati Solok agar mencabut Surat Keputusan (SK) Pemecatan Yandrifa, dan mengembalikan jabatannya sebagai Walinagari Kinari," ungkapnya.
Yosprimo Putra juga mengatakan, Keputusan Bupati Solok Nomor 421.1-293-2020 tertanggal 19 Juni 2021 tentang Pemberhentian Walinagari Kinari, atas nama Yandrifa seharusnya sudah dicabut. Namun, karena tidak ada itikad Bupati Solok untuk mengembalikan jabatan Yandrifa, kliennya kemudian mengajukan Eksekusi dengan Nomor register : 11/Eks/2020/PTUN/PDG di PTUN Padang, dan sudah dua kali pemanggilan Bupati Solok tidak datang ke pengadilan.
Yosprimo Putra sangat menyesalkan hal ini.
Menurutnya, seharusnya ucapan Bupati Solok yang menjunjung tinggi putusan PTUN Padang saat melantik kembali beberapa pejabat yang juga dipecat sebelumnya (Edisar dan 4 ASN lainnya), tentunya Bupati Solok juga mengembalikan jabatan Walinagari Kinari yang sesuai dengan amar putusan PTUN Padang.
"Jangan pilih-pilih orang untuk dilantik kembali, karna Bupati Solok itu adalah milik masyarakat Solok," ujarnya.
Selain di PTUN Padang dan PT TUN Medan, Yosprimo juga menegaskan pihaknya juga mengajukan tuntutan berlapis terhadap sejumlah orang yang diduga mendalangi fitnah keji terhadap kliennya. Di sebutkannya, sejumlah laporan sudah dilayangkan ke Polres Solok, bahkan di Polda Sumbar.
"Saat ini, perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya, sedang berproses di Pengadilan Negeri Kotobaru Solok. Fitnah keji tersebut, setelah kami dalami, ternyata patut diduga dilakukan oleh sejumlah tokoh masyarakat, dalam tuduhan tersebut. Jadi tunggu saja, perkara ini tidak akan berhenti di PTUN Padang dan PT TUN Medan, tapi juga akan bergulir di ranah hukum pidana," ungkapnya lagi.
Sebelumnya, Walinagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, Yandrifa memenangkan gugatan di PTUN Padang, atas pencopotan dirinya sebagai Walinagari Kinari oleh Bupati Solok, Gusmal Datuak Rajo Lelo pada 19 Juni 2020.
Atas gugatan yang dimenangi Yandrifa di PTUN Padang, Bupati Solok kemudian mengajukan banding ke PT TUN Medan yang kembali dimenangkan Yandrifa. Namun, eksekusi PTUN Padang dan PT TUN Medan tersebut, tidak dieksekusi oleh Bupati Solok Epyardi Asda, bahkan, Bupati Solok Epyardi Asda tersebut 2 kali mangkir atas panggilan PTUN. (Syafri)
Tags:
Kabupaten solok