Lembaga Sosial Masyarakat KRPK Blitar, melakukan aksi Demo Ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Terkait pembagunan Hotel Santika Yang terletak di Kelurahan Bendogerit Kota Blitar.Selasa (21/09/2021)
Ketua LSM KRPK Trianto,dalam orasinya mengatakan berdasarkan Perda Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2011 tentang RT/RW Kota Blitar tahun 2011 -2030 pasal 27 ayat (2) Hurup “f” poin 4 menyatakan ” Mata air sendang kelurahan Bendogerit adalah sumber mata air baku yang harus di lindungi dan di perkuat dengan pasal 3 Perda tersebut,” kata Trianto dalam rilisnya.
Trianto juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 Pasal 11 bahwa garis Sempadan mata air di tentukan mengelilingi mata air minimal 200 meter, dan berdasarkan kajian dan investigasi kami dari KRPK bersama Forum Masyarakat Lingkungan dan Komunitas Sendang (FORMALITAS) telah Fakta bahwa Pembangunan Hotel Santika terletak hanya 95 meter dari mata air.
'Selain itu berdasarkan hasil kajian dan investigasi kami dari KRPK dan Formalitas bahwa ada Peratur an Menteri Nomor 5 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan / atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup pasal 3 ayat ( 1) huruf ” b” bahwa ” langsung langsung dengan kawasan lindung , wajib memiliki ” AMDAL” sedangkan faktanya Pembagunan hotel kurang lebih sejak tahun 2019 sedangkan AMDAL muncul kurang lebih tahun 2020/2021 ,tentu hal ini jelas melanggar harus fihak hotel melengkapi semua syarat administratif Pembagunan hotel sebelum hotel ini dilaksanakan Pembagunan, “Imbuh Trianto.
KRPK bersama Komunitas juga mengkaji secara mendalam bahwa ijin hotel Santika adalah produk-produk yang cacat hukum mulai dari SKRK, AMDAL hingga IMB, oleh sebab itu kami masyarakat Kota Blitar menuntut kepada DPRD Kota Blitar bahwa berdasarkan temuan tersebut ada dugaan ,dan,
Kami menuntut DPRD Kota Blitar dan Walikota Blitar beserta jajarannya mengkaji produk hukum berupa IMB,AMDAL dan perijinan lainnya terkait Pembagunan Hotel Santika ,Kedua kita menuntut,” Keterbukaan proses legislasi sehingga memungkinkan masyarakat untuk melakukan kontrol secara terbuka secara masif dan sistematis, Ketiga kita juga menuntut untuk menghindari Kolusi , Korupsi dan Nepotisme dalam menerbitkan izin apapun.
KRPK bersama Komunitas juga menuntut ,” Wujudkan pemerintah yang bersih ,Demokratis dan ber watak kerakyatan ,serta terakhir Kita menuntut ,” Sita hasil Korupsi untuk pendidikan dan Kesehat an Gratis rakyat di era pandemi saat ini ,” Pungkas Trianto.(edy)
Tags:
Jatim