Kerja Sama Pemprov-Pemko Diteken Wako Fadly Amran

Realitakini.com-Padang Panjang.
Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Jumat (10/9). Kesepakatan Bersama ini sebagai acuan bagi para pihak untuk melakukan kerja sama sesuai urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenang an daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan tersebut difasilitasi Kabag Kerjasama Setdaprov, Zaki Fahminanda SSTP, MPA, Kasubag Evaluasi Pelaksanaan Kerjasama, Yuanda Ogi Pramana, SIP, MH dan diteken Wako Fadly didampingi Sekdako, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si,  Kabag Pemerintahan Setdako, Drs. Reflis, MTP. 

“Tujuan Kesepakatan Bersama ini untuk mengintegrasikan dan mengoptimalkan pengelolaan potensi dan sumber daya yang ada secara efektif dan efisien guna meningkatkan kemampuan kinerja para pihak dalam mengemban tugas fungsi dan misi untuk mendukung peningkatan pembangunan nasional, daerah dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Fadly.

Dikatakannya, objek Kesepakatan Bersama adalah kerja sama antara Pemprov dengan kabupaten/kota se-Sumatera Barat yang berkaitan dengan urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini yakni Urusan Pemerintah Wajib yang berkaitan Pelayanan Dasar, meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan umum dan penataan ruang, Perumahan rakyat dan kawasan permukiman, Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, dan Sosial.
 
Lalu, Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar, meliputi Tenaga kerja, Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,Pangan, Pertanahan, Lingkungan hidup, Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Pemberdayaan masyarakat dan desa, Pengendalian penduduk dan keluarga berencana, Perhubungan, Komunikasi dan informatika, Koperasi, usaha kecil dan menengah, Penanaman modal, Kepemudaan dan olahraga, Statistik, Persandian, Kebudayaan, Perpustakaan, dan Kearsipan.
 
Serta, Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi Kelautan dan perikanan, Pariwisata, Pertanian, Kehutanan, Energi dan sumber daya mineral, Perdagangan, Perindustrian, dan Transmigrasi.
 
Tak ketinggalan, Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah meliputi Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan dan Penelitian dan pengembang an, Fungsi lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Abe)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels