Selain itu, perlunya pendalaman beberapa daerah
yang dikurangi dan dikembalikan dengan dana ber sumber dari PAD sah, dari
pendapatan BLUD RSUD, restribusi daerah dan lainnya, untuk dilakukan kajian
ulang.
"Perlu menjadi perhatian kita semua, Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 12 tahun 2019, dalam ketentu an pasal 179 ayat 1 dan 2, ditegaskan
keputusan terhadap APBD-P paling lambat 3 bulan sebelum masa anggaran berakhir,
jika kita tidak bisa melakukan maka akan kembali pada APBD tahun berjalan,"
jelas Supardi, dan dalam rapar paripurna
Ditambahkannya,dalam evaluasi APBD-P akan bisa mengakomodir kepentingan masyarakat , baik langsung maupun tidak langsung, sehingga bermanfaat untuk
kepentingan orang banyak.
Selain mendengarkan nota pengantar gubernur terhadap APBD-P, juga
diberitahukan adanya perubahan anggota fraksi PAN di komisi I dan IV, yang
sudah diputuskan dengan SK Pimpinan DPRD Sumbar no.10/Kep.Pimp/DPRD-2021.
Supardi juga mengatakan, karena waktu m amat singkat, maka pada hari yang sama juga di lakukan tanggapan fraksi terhadap nota pengantar langsung pada yang sama pada sore hari nya."Waktu amat mepet, demi kepentingan orang banyak, maka DPRD Sumbar sore nanti akan melakukan tanggapan fraksi atas nota pengantar gubernur tersebut," tambah Supardi (WRk)