Sekda Kabupaten Takalar,Prov.SulSel (Drs.H.Arsyad,MM) |
Jabatan Fungsional yang
dilantik ini dari empat OPD yakni dari BKPSDM Inspektorat, Dinas Lingkung an
hidup dan pertanahan dan ULP Setda. Kab. Takalar disaksikan oleh kepala BKPSDM
dan Inspektur Inspektorat Kab. Takalar.
Dalam sambutannya di hadapan 21 Orang ASN yang diambil sumpah,
Sekda Takalar H. Arsyad men jelaskan bahwa Pelantikan dan pengambilan sumpah/
janji pejabat fungsional merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator,
Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi dimana
disebutkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib
dilantik dan diambil sumpah/ janji menurut agama atau kepercayaannya kepada
Tuhan Yang Maha Esa.(RK-HT)