dan dengan Keynote Speaker Indra Gunawan SKM.MA. (Deputi bid Partisipasi Masyarakat KPPPA RI).Seiring dengan meningkatnya Kasus Covid-19 di Indonesia Pemerintah telah mengeluarkan anjuran bekerja, beribadah dan belajar di rumah yang diikuti dengan Penerapan Pembatasan berskala Besar (PSBB) guna menekan angka penyebaran covid -19 yang diberlakukan dibeberapa Zona merah sejak bulan Maret 2020 .
Pada situasi terkini dengan adanya himbauan bekerja dirumah (Working From Home) atau tinggal dirumah saja (stay at home ) pada kenyataannya dapat menimbulkan berbagai masalah baru, seperti kekerasan , kelompok yang termasuk rentan mengalami kekerasan adalah "Perempuan dan anak" ,kondisi ini dapat bertambah parah bila dibarangi dengan kondisi ekonomi keluarga yang tidak menentu , kehilangan mata pencarian terkena pemutusan hubungan kerja PHK
Tingginya gelombang PHK menyebabkan hilangnya mata pencarian yang berdampak pada meningkatnya beban keluarga dan stres yang berpotensi memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) . Bentuk bentuk kekerasan seperti :Kekerasan Fisik, Psikis, seksual maupun penelataran ,dapat menimpa perempuan dan anak dalam situasi Pandemi ini. Ditambah dengan semakin meningkatnya kebutuhan sehari hari serta beban domestik maka kekerasan thd perempuan dapat menurunkan daya juang perempuan di Indonesia baik fisik maupun mental dalam melawan Covid-19.
Dan juga yang paling berdampak adalah lemahnya fungsi keluarga sebagai tempat pengasuhan, pendidilan, pemeliharaan, perlindungan dan tumbuh kembang anak . menurut UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(w/hms)