Realitakini.com Batusangkar
Jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Datar menangkap Pelaku Tindak Pidana Penyalagunaan Narkoba sebanyak dua Kali di tempat yg berbeda.
Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP H. Bayuaji Yudha Prajas SH, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Datar IPTU Yaddi Purnama,SH menyampaikan kepada wartawan perihal penangkapan terhadap pelaku penyalagunaan narkotika di dua tempat yang berbeda.
Penangkapan terhadap pelaku penyagunaan narkotika jenis daun ganja kering nama Khairudin Pratama Panggilan uyung, umur 25 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat jorong Utara Nagari Kumango kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar pada jumat malam pukul 22.30 wib tanggal 19/07.
Pelaku di tangkap di pinggir jalan Raya di Jorong Balerong Bunta Nagari Rao-Rao Kecamatan Sungai Tarab. Dari tersangka di sita barang bukti berupa, Dua Paket Narkotika gol I jenis Daun Ganja Kering yang dibungkus plastik bening, Satu unit handphone merk Nokia warna biru Hitam, Satu buah tas sandang kecil merek Reebox Warna Hitam, Satu unit sepeda motor Merek suzuki FU warna Biru dengan No. Pol.BA 5069 DS. Pelaku di tangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa panggilan Uyung sering menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering di sekitar nagari Kumango, setelah di lakukan penyelidikan, pada jumat malam di lakukan penangkapan. saat di tangkap pelaku sedang mengendarai motor sempat marikan diri meninggalkan motornya. setelah di periksa di temukan barang bukti yang sempat di buang. dari tersangka di ketahui kalau daun ganja kering itu di belinya dari seseorang di kota Bukittinggi.
Pada hari Sabtu tanggal, 20 Juli 2019 sekitar pukul 00. 30 Wib. jajaran satres narkoba menangkap tiga orang pelaku penyalagunaan narkotika jenis gol 1 sabu di pasar Batusangkar Jorong Pasar Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.
Pelaku bernama Rafi Rahmadani pangilan Alias pesek, umur 29 tahun, pekerjaan Wiraswasta, Jorong Lantai Batu Nagari Baringin Kecamtan Lima Kaum. Nama Andrea Doni panggilan Andre Alias Kacak, umur 29 Tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat jorong Kubu Rajo Kecamatan Lima Kaum. Nama Doni Putra panggilan putra, pekerjaan, Wiraswasta, alamat Lantai Batu Jorong Pasar Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.
Dari tangan pelaku di amankan barang bukti berupa, Satu paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika gol I jenis sabu yang dibungkus plastik bening, Satu unit Timbangan Digital merek CONSTANT, Satu unit Handphone Android merek Xiaomi warna Putih, satu unit Handphone Nokia senter warna putih, satu unit Handphone Samsung warna putih. satu unit Handphone strobery warna biru, Satu set alat hisap sabu/bong.
Ketiga pelaku di tangkap setelah ada laporan dari masyarakat bahwa panggilan Rafi, sering menggunakan dan mengedarkan sabu di jorong pasar Batusangkar. Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Sekitar pukul 00.30 Wib Petugas mendapati Panggilan Rafi dengan panggilan Andre sedang berdiri di depan pasar pisang kemudian petugas mengamankannya, Setelah di lakukan penggeledahan badan terhadap Panggilan Rafi Dan Panggilan Andre dan petugas menemukan 1 paket Narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening di dalam saku celana sebelah kiri Pgl Rafi serta disekitarnya diamankan di temukan satu set alat hisap sabu / BONG.dari keterangan panggilan Rafi narkotika jenis sabu itu di dapat dari Panggilan Putra. Setelah di lakukan penggeledahan terhadap panggilan Putra.
Penangkapan di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba disaksikan dua masyarakat Jorong pasar serta Pemilik warung didekat ia diamankan, menurut keterangan Panggilan Rafi, narkotika golongan I Jenis sabu di dapati dari Pgl Putra setelah itu petugas langsung melakukan pengembangan dan Pengeledahan Ke Rumah Panggilan Putra yang beralamat di Jorong Data Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas di dapati satu buah timbangan Digital merek Konstant.
Selanjutnya Pelaku dan barang Bukti di bawah ke Polres Tanah Datar untuk di proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Tanah Datar IPTU Yaddi Purnama SH mengatakan
Tersangka di jerat dengan Pasal 114(1) Sub. 112(1) Jo. Pasal 127(1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.(M)
Tags:
Tanah datar