Realitakini.com-Blitar
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar ini, merupakan tahapan dari rangkaian pembahasan Rancang an Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Sabtu (30/09/2023) malam.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua serta Wakil Ketua dan 47 Anggota DPRD Kabupaten Blitar , Forkopimda, Sekretaris Daerah dan para penjabat lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar
Dalam sambutanya Bupati Blitar Hj Rini Syarifah menyampaikan, Alhamdulillah setelah melalui rangkaian pembahasan dan kerja keras akhirnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini dapat disetujui dalam forum Rapat Paripurna Dewan yang terhormat untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang definitif pada saatnya nanti.
“Sungguh pembahasan Ranperda ini merupakan kegiatan yang sangat padat terlebih dihadapkan dengan keterbatasan waktu yang ada, sehingga proses yang demikian tentu sangat membutuhkan kebersamaan semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif,” jelas Bupati Blitar.
Untuk itu saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras dan kerjasama bapak /ibu dewan yang terhormat. Mudah-mudahan kerja keras ini membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Blitar.
“Rapat paripurna pada hari ini memiliki makna strategis dan menentukan arah dan jalannya roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Blitar, sekaligus merupakan pelaksanaan mekanisme siklus pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2023 sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Rini Syarifah.
“Kami sangat menyadari, bahwa apa yang telah kami sampaikan baik dalam bentuk penyampaian Nota Keuangan, Jawaban atau Penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi, dan penjelasan yang kami sampaikan pada rapat kerja Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, masih terdapat kekurangan dan tidak dapat memuaskan semua pihak, maka tidak berlebihan kiranya pada kesempatan yang terhormat ini, saya atas nama jajaran Eksekutif menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan setulus-tulusnya, semoga di masa-masa mendatang akan dapat lebih banyak menampung aspirasi dari berbagai pihak,” paparnya.
Lanjut Bupati Blitar, Untuk menjadikan perhatian kita bersama, bahwa sesuai dengan mekanisme dan prosedur pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, setelah disetujui Rancangan Peratur an Daerah ini oleh Sidang Dewan yang terhormat, akan segera kita tindak lanjuti dengan mekanisme sebagai berikut :
Pertama : Rancangan Perturan Daerah tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Kedua : Hasil evaluasi disampaikan oleh Gubernur kepada Bupati selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja, terhitung sejak diterimanya Ranperda tentang Perubahan APBD.Ketiga : Selanjutnya Bupati bersama DPRD melakukan penyempurnaan atas hasil evaluasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
Keempat : Bupati mengajukan nomor register kepada Gubernur setelah dilakukan penyempurnaan ber sama terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang dilakukan evaluasi oleh Gubernur dengan dilampiri hasil penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
Kelima : Selanjutnya Gubernur memberikan nomor register Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD sesuai hasil evaluasi, dan selanjutnya Ranperda diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
“Demikian Pendapat Akhir yang dapat saya sampaikan dalam rangka menyambut persetujuan Rancang an Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2023 ini, teriring harapan semoga kerja keras dan dedikasi Bapak/Ibu seluruh Anggota Dewan, Kabupaten Blitar lebih maju dan Sejahtera,” pungkas Bupati Blitar Rini Syarifah. ( edy )
Tags:
Jatim