Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah melalui Kasatres Narkoba, Iptu Syafri Munir mengatakan telah dilakukan penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang laki-laki sehubungan dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersangka informasi bahwa akan ada yang membawa narkotika jenis shabu dari daerah sumatera Utara menuju daerah Sumatera Barat, kemudian personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran kecamatan Rao Kabupaten Pasaman, yg mana sekira pukul 01.00 wib saat melakukan penyisiran di sepanjang jalan di kecamatan Rao Kab. Pasaman, tiba-tiba melintas 1 ( satu ) unit truck merk mitsubishi colt diesel warna kuning dengan No.pol : BK 9098 CO dari arah Medan, ujar kasat Narkoba.
kemudian anggota Sat Resnarkoba mengikuti mobil truck tersebut dan sekira pkl. 01.30 wib mobil truck tersebut diberhentikan, yg mana setelah dilakukan penggeledahan terhadap JH ( 34) ditemukan 1 ( satu ) paket sedang diduga narkotika jenis sabu didalam saku celana pelaku dan pengakuan dari JH didepan saksi yakni Kepala jorong setempat beserta warga masyarakat bahwa barang yg ditemukan oleh petugas tersebut adalah miliknya sendiri,katanya
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke polres Pasaman guna proses penyidikan selanjutnya dan dari perbuatannya itu tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman bisa seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau serendah rendahnya 5 tahun dan bahkan bisa ancaman mati,tutup kasat Resnarkoba. (Nurman)