Sat Resnarkoba Polres Pasaman Amankan Satu Tersangka Tindak Pindana Penyalahgunaan Narkotika

Realitakini.com - Pasaman
Sat Reesnarkoba Polres Pasaman mengamankan JH (34) warga Sariak Laweh Jorong Nagari Gadang Kenagarian Sariak Laweh Kec. Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota lantaran kedapatan membawa sabu di jalan lintas Sumatera Medan -  Bukittinggi jorong Rambah kenagarian Sontang Cubadak kecamatan Padang Gelugur  kabupaten  Pasaman,Rabu dini hari (30/09/2020) kemaren

Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah melalui Kasatres Narkoba, Iptu Syafri Munir mengatakan telah dilakukan penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang laki-laki sehubungan dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan  Narkotika jenis sabu. 

Penangkapan tersangka informasi bahwa akan ada yang membawa narkotika jenis shabu dari daerah sumatera Utara menuju daerah Sumatera Barat, kemudian personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran kecamatan Rao Kabupaten Pasaman, yg mana sekira pukul 01.00 wib saat melakukan penyisiran di sepanjang jalan di kecamatan Rao Kab. Pasaman, tiba-tiba melintas 1 ( satu ) unit  truck merk mitsubishi colt diesel warna kuning dengan No.pol : BK 9098 CO dari arah Medan, ujar kasat Narkoba.                                

kemudian anggota Sat Resnarkoba mengikuti mobil truck  tersebut  dan sekira pkl. 01.30 wib mobil truck tersebut diberhentikan, yg mana setelah dilakukan penggeledahan terhadap JH ( 34) ditemukan 1 ( satu ) paket sedang diduga narkotika jenis sabu  didalam saku celana pelaku dan pengakuan dari JH didepan saksi yakni Kepala jorong setempat beserta warga masyarakat bahwa barang yg ditemukan oleh petugas tersebut adalah miliknya sendiri,katanya

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke polres Pasaman guna proses penyidikan selanjutnya dan dari perbuatannya itu tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1)  UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman bisa seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau serendah rendahnya 5 tahun dan bahkan bisa ancaman mati,tutup kasat Resnarkoba. (Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post