Realitakini.Com Tanah Datar Jika ingin keadilan carilah ke Pengadilan Tinggi. Karena ilmu pengetahuan Hakim Tinggi jauh lebih dalam dari ilmu hukum hakim Pengadilan Negeri. Begitu antara lain dikatakan Joni Yuskal (34) dengan Adrimelyanti (33) kepada Realitakini.Com, di Batusangkar, Selasa (29/9).
Joni Yuskal yang berpanggilan akrab Kai itu dengan Adrimelyanti yang biasa dihimbau Melie menjelaskan, kami digugat oleh Rafimen bersama anak-anaknya ke Pengadilan Negeri. Guna untuk mengambil setumpak sawah Kaum kami di Jorong Koto Alam Nagari Tabek Patah, kata adik kakak itu.
Sawah itu semulanya dibeli oleh Mamak kami Jamarin bersama nenek kami Kian dan Mamak kami Nurman pada th 1983. Waktu itu Mamak kami Jamarin masih lajang, belum lagi menikah dengan Rafimen. Tahun 1985 baru Ma mak kami menikah dengan Rafimen itu.
Pada th 2016 Mamak kami itu mensertifi kat sawah itu atas namanya, namun dikatakan nya, sawah ini tidak boleh berpindah tangan ke pada pihak lain, memang sampai Mamak kami itu meninggal dunia th 2018 tidak pernah sawah itu diberikan kepada isteri dan anak-anak nya oleh Mamak/Paman kami itu.
"Tahu-tahu, setelah Mamak kami meninggal setahun kemudian, tepatnya th 2019 Rafimen bersama anak-anaknya tanpa sepengeta huan kami mencantumkan namanya sebagai ahliwaris dalam sertifikat 00470 itu terbitan th 2016 itu, ungkap warga Koto Alam Tabek Patah Kecamatan Salimpaung itu.
Dengan dasar itu kami digugat ke Pengadilan Negeri Batusangkar. Di Pengadilan Negeri Batusangkar perkara tersebut tercatat di bawah No.4/Pdt.G-2020 itu disidangkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Radius Chandra, S.H,. M.H. dengan hakim anggota Meri Yanti S.H,.M.H dan Rofi Haryanto, S.H dan dibantu oleh Panitera Pengganti Eliza Fitria, S.H.
Dalam proses persidangan para saksi menguatkan bantahan kami, bahwa sawah itu dibeli tahun 1983 kepada Laji Dt.Muncak oleh tiga orang tersebut. Jamarin kawin dengan Rafimen tahun 1985 yang semasa hidupnya Jamarin tidak pernah didengar memberikan sawah itu ke pada anak dan isterinya.
Para saksi tidak pula ada yang mendengar isteri dan anak-anak Jamarin menjadi ahliwa -ris atas sawah yang diperkarakan itu. Apalagi ada nama isteri dan anak-anak almarhum seba gai ahli waris pada sertifikat tersebut.
Akan tetapi Majelis Hakim memenangkan para Penggugat, jelas tergugat yang beradik berkakak itu sambil tersenyum manis. Menurut para Tergugat lagi, Penggugat memang terlihat dekat dengan orang Pengadilan itu. Lebih lebih dengan Panitera. Oleh sebab itu kami mencari keadilan ke Pengadilan Tinggi Sumatera Barat.
Di Pengadilan Tinggi perkara kami diproses oleh Majelis Hakim H.Ramli Darasah, S.H,. M.Hum dengan hakim angota Zainal Abidin Ha sibuan, S.H dan H.Yulman, S.H,.M.H dibantu Panitera Pengganti Lely Devita Roza, S.H,.M.H. begitu yang tertulis dalam putusan Pengadilan Tinggi yang membatalkan putusan pengadilan Negeri Batusangkar jelas ibu rumah tangga dan mantan sopir angkot itu.
Disamping itu biaya yang timbul pada dua tingkat pengadilan tersebut dibebankan kepada yang kalah (yang semula penggugat), jelasnya dengan serius.
Memang itulah Majelis Hakim yang menun jukan keadilan ungkap laki-laki yang berpang gilan Kal dengan ibu rumah tangga Melie tersebut. Sehubungan dengan itu pengacara Tergugat yang menang pada Pengadilan Tinggi itu St. Syahril Amga Dt.Rajo lndo, S.H,. M.H ketika di hubungi mengatakan, cukup apa yang disampaikan si Kal dan ibu Melie itu saja. (M)