Untuk itu diperlukan sistem pengelolaan pembuangan limbah beracun yang benar serta aman. Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar menyelenggarakan sosialisasi tata cara penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ) di Balai Kesenian Istana Gebang, Selasa, (30/9/2020 ) yang diikuti 40 orang perwakilan terdiri dari pelaku usaha yang meliputi rumah sakit, puskesmas dan bengkel. Sosialisasi tersebut dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12 Tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Kepala Bidang Penataan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Blitar, Denny Prisanto mengatakan, selain mensosialisasikan penyimpanan limbah B3, pihaknya juga memberikan terobosan kepada rumah sakit, puskesmas dan bengkel untuk menggunakan Manifes Elektronik ( Festronik ).
"Festronik itu adalah sistem pemantauan terhadap kegiatan pengelolaan limbah B3. Khususnya dalam pengangkutannya dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah yang kurang tepat. Festronik merupakan bentuk transformasi dari Manifes Pengangkutan Limbah B3 manual yang dapat diakses melalui http://festronik.menlhk.go.id," kata Denny. ( Edy)