Realitakini.com - Pasaman.
Satresnarkoba Polres Pasaman mengamankan 52 paket besar yang diduga narkotika jenis ganja kering di samping rumah makan roda baru Jorong Biduak Nagari Ganggo Mudiak kecamatan Bonjol kabupaten Pasaman,Selasa (30/06/2020)
Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya melalui Kasatres Narkoba, Iptu Syafri Munir mengatakan telah dilakukan penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang laki-laki sehubungan dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja kering.
Tersangka yang berinisial T(51) merupakan warga Kerta Pati Gang Aman RT / 05 Lk 4 No. 109 Kecamatan Kerta Pati Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Dari tangan tersangka berhasil diamankan Barang Bukti berupa 52 ( Lima Puluh Dua ) Paket besar diduga Narkotika jenis ganja kering terdiri dari 40 ( empat puluh ) paket besar dibalut dengan lakban warna coklat dan 12 ( dua belas ) paket besar dibungkus dengan kantong plastik warna merah putih, 1 ( satu ) unit Mobil Merek Toyota Avanza warna Putih dengan menggunakan nomor polisi sebanyak 2 ( dua ) buah. Yang mana pada bagian depan menggunakan nomor Polisi BB 1527 FQ. Dan pada bagian belakang menggunakan Nomor Polisi B 1138 BMC, 3 ( Tiga ) buah karung Goni plastik warna putih.
Adapun kejadian berawal setelah mendapat informasi bahwa akan ada yang membawa narkotika jenis ganja kering di Kabupaten Pasaman.
Dari informasi tersebut Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan penyisiran sepanjang jalan di Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman. Dan sewaktu Sat Resnarkoba melakukan pengintaian lalu melintas 1 ( satu ) unit mobil merek Toyota Avanza warna putih. Karena merasa curiga dengan gerak gerik pengemudi Maka langsung dilakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, ujar Syafri.
Disaat melakukan penyetopan di depan Mako Polsek Rao, anggota Sat resnarkoba menyuruh pengemudi untuk berhenti namun mobil tidak mau berhenti dan berusaha kabur dari kejaran petugas. Kemudian dilakukan penyetopan di sawah panjang Kecamatan Lubuk sikaping Kabupaten Pasaman mobil tersebut juga tetap tidak mau berhenti. Sehingga dilakukan pengejaran kemudian sewaktu sampai di rumah makan roda baru Kecamatan Bonjol mobil berputar arah lagi ke arah Lubuk sikaping dan di daerah Ujung Rajo Kecamatan Bonjol mobil ini berhasil ditemukan serta mengamankan 1 ( satu ) orang tersangka inisial (T) sedangkan 1 ( satu ) tersangka lainnya melarikan diri.
Setelah tersangka (T) dapat diamankan kemudian ditanya apa yang dibawa nya dan diakui membawa diduga narkotika jenis ganja kering namun ganja kering sudah dikeluarkan dari dalam mobil sewaktu anggota Sat Resnarkoba melakukan pengejaran. Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melalukan penyisiran sepanjang pelarian tersangka. Dan sewaktu dilakukan penyisiran di daerah Rumah makan roda baru Kecamatan Bonjol petugas melihat 3 (tiga) buah karung goni plastik yang isi nya benda padat. Sehingga ditanyakan kepada dtersangka apakah itu ganja kering yang dibawanya. Lalu tersangka (T) mengakui bahwa memang benar 3 (buah) karung goni plastik berisi ganja kering yang dibawa nya. Kemudian anggota Sat Resnarkoba membuka isi 3 (tiga) buah karung goni plastik warna putih tsb yang disaksikan oleh kepala jorong setempat beserta warga masyarakat. Dan didalam 3 (tiga) buah karung goni plastik ditemukan paket diduga narkotika jenis ganja kering yang setelah dilakukan penghitungan bahwa jumlah keseluruhan paket ganja kering yakni sebanyak 52 ( Lima Puluh Dua ) paket besar, ungkap Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya 1( Satu ) orang Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan 1 ( satu ) orang tersangka yang melarikan diri saat ini masih dilakukan pengejaran ucap kasat.
Dari perbuatannya itu tersangka melanggar Pasal 115 ayat (2) subs 114 ayat (2) subs psl 111 ayat (2) subs psl 132 ayat (1) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman bisa seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau serendah rendahnya 5 th dan bahkan bisa ancaman mati,tutup kasat.(Nurman)
Tags:
pasaman