Realitakini.com-Padang Panjang.
Sebagai langkah antipasi penyebaran Covid-19 di Kota Panjangpanjang, Kelurahan Koto Panjang memberlakukan wajib lapor bagi warganya yang baru datang dari luar daerah.
Sekretaris Lurah Koto Panjang Ireli Syofa Dt. Tan Madjo Lelo ketika dihubungi membenarkan pemberlakuan wajib lapor bagi warga Kelurahan Koto Panjang yang baru datang dari luar daerah. Hal itu dilakukan sejak tanggal 16 Maret 2020 dan hingga 30 Maret sudah 12 orang yang melapor.
"Rata-rata yang melapor itu pihak keluarganya, bagi yang datang dari daerah yang terdampak Virus Corona, seperti Jakarta dan Jawa Barat, kita minta lansung untuk melakukan pengecekan kesehatan," kata Ireli Sofa.
Disampaikannya, pihak keluarahan terus melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Penanggulang Virus Corona (PPVC) Kota Padangpanjang terkait data kedatangan masyarakat dari luar daerah.
"Secara tidak langsung, mereka yang datang dari luar daerah sudah masuk dalam daftar Orang Dalam Pantauan (ODP). Sehingga, mereka harus melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas terdekat, untuk mencegahnya adanya warga lainnya terjangkit Virus Corona," ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang warga Koto Panjang Ifrizal mendukung kebijakan yang dilaksanakan oleh pihak kelurahan setempat, untuk menghindari adanya kecurigaan ditengah-tengah masyarakat.
"Biasanya, masyarakat akan was-was apabila ada masyarakat yang datang dari luar daerah. Kini, dengan adanya kebijakan wajib lapor ke pihak kelurahan dan pemeriksaan kesehatan tersebut, tentunya akan mengurangi rasa was-was masyarakat," sebut Ifrizal.(Abe)
Tags:
Padang Panjang