Realiatakini.com-Padang
Setelah Ditetapkan Ranperda Perlindungan Konsumen menjadi Perda Nasrul Abit mengatakan ,” Perda ini hendaknya dapat melaksanakan kewenangan pemerintah Daerah dibidang perlindungan konsumen Wakil Gubernur Nasrul Abit selaku pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan mensosialisasikan agar perda ini berjalan dengan baik dan akan dilakukan pengawasan yang ketat ditengah masyarakat agar para konsumen tidak merasa dirugikan dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerah.
Lebih lanjut Wagub mengatakan apabila masih ada terjadi pelanggaran dikalangan para pedagang yang merugikan masyarakat maka pihak pemerintah akan melakukan tindakan tegasHendra Irwan Rahim selakua ketus DPRD yang sekaligus mempin Rapat Paripurna DPRD Sumatera Barat bersama Pemerintah Sumatera Barat mengatakan,” sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan yang diatur dalam tata tertib DPRD Sumbar telah melaksanakan proses pembahasan Ramperda tentang Perlindungan Konsumen sesuai dengan materi muatan undang-undan nomor 23 tahun 2014, hal ini dikatakan Ketua DPRD Sumatera Barat pada Jumat (31 /8)
Dikatakan Hendra Irwan Rahim Konsumen selaku pemakai barang dan jasa harus ditingkatkan pengetahuan untuk melindungi diri serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. Pembahasan Ramperda Perlindungan Konsumen telah dilaksakan komisi V dan OPD terkait dilingkungan pemerintahan Sumatera Barat yang bertujuan untuk melindungi masyarakat, Ranperda ini yang akhirnya dapat ditetapkan mejadi Perda Perlindungan Konsumen.(Wt)
Tags:
Sumbar