Realiatakini.com-Padang
Irwan Rahim saat membuka Rapat Paripurna DPRD Sumatera Barat bersama Pemerintah Sumatera Barat sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan yang diatur dalam tata tertib DPRD Sumbar telah melaksanakan proses pembahasan Ramperda tentang Perlindungan Konsumen sesuai dengan materi muatan undang-undan nomor 23 tahun 2014, hal ini dikatakan Ketua DPRD Sumatera Barat, Hendra pada Jumat (31 /8)
Dikatakan Hendra Irwan Rahim Konsumen selaku pemakai barang dan jasa harus ditingkatkan pengetahuan untuk melindungi diri serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. Pembahasan Ramperda Perlindungan Konsumen telah dilaksakan komisi V dan OPD terkait dilingkungan pemerintahan Sumatera Barat yang bertujuan untuk melindungi masyarakat, Ranperda ini yang akhirnya dapat ditetapkan mejadi Perda Perlindungan Konsumen.
Setelah Ditetapkan Perlindungan Konsumen menjadi Perda Wakil Gubernur Nasrul Abit selaku pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan mensosialisasikan agar perda ini berjalan dengan baik dan akan dilakukan pengawasan yang ketat ditengah masyarakat agar para konsumen tidak merasa dirugikan.Dikatakan Nasrul Abit Perda ini hendaknya dapat melaksanakan kewenangan pemerintah Daerah dibidang perlindungan konsumen dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerah. Lebih lanjut Wagub mengatakan apabila masih ada terjadi pelanggaran dikalangan para pedagang yang merugikan masyarakat maka pihak pemerintah akan melakukan tindakan tegas.(wt)
Tags:
Parlemen